Loading...

Uang 30M Lawan PKS, Fahri Hamzah : 100 Persen akan Saya Pakai untuk me-Recovery Partai

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah angkat bicara soal uang sebesar Rp 30 miliar yang diterimanya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS.Diketahui sebelumnya, ditolaknya kasasi terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, membuat Fahri Hamzah menerima ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.


RAKYAT SOSMED - - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah angkat bicara soal uang sebesar Rp 30 miliar yang diterimanya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS.Diketahui sebelumnya, ditolaknya kasasi terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, membuat Fahri Hamzah menerima ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Tak hanya itu, Fahri Hamzah juga bakal dikembalikan posisinya sebagai anggota PKS.

Dilansir TribunWow.com melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, ia mengatakan tidak akan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

Fahri Hamzah mengatakan jika uang putusan MA atas gugatannya kepada lima oknum pimpinan PKS akan digunakan seluruhnya untuk kepentingan partai.

Menurutnya, partai itu telah dirusak oleh oknum-oknum tersebut.

"PENGUMUMAN:

Uang Cash Rp. 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah) akibat keputusan incracht di MA atas gugatan saya kepada 5 oknum pimpinan PKS tidak akan saya gunakan untuk pribadi.

100% akan saya pakai untuk me-recovery Partai yg rusak oleh ulah oknum2 tersebut," tulis Fahri Hamzah.

Cuitan Fahri Hamzah




Cuitan Fahri Hamzah (Twitter)
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota.

Amar putusan perkara teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018.

Perkara diajukan atas nama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, dimohonkan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Muis.

Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu di laman info perkara situs Mahkamah Agung.

• Denny Sumargo dan Dita Soedarjo Resmi Bertunangan, Berikut Deretan Foto-Foto Pertunangan Mereka

Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menang di tingkat banding, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Kisruh Fahri Hamzah dan pengurus PKS terjadi sejak awal 2016 lalu. Fahri Hamzah dinyatakan dipecat pada awal 2016 silam, karena dinilai tidak sesuai arah kebijakan partai.

• Hari Pertama Pendaftaran Capres-Cawapres, 50 Brimob dan Truk Water Canon Disiapkan di Gedung KPU

Fahri Hamzah lantas membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.

Dalam keputusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan pemecatan pada Fahri Hamzah tidak sah.

Ditambah lagi, majelis hakim meminta PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah, karena majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Uang 30M Lawan PKS, Fahri Hamzah : 100 Persen akan Saya Pakai untuk me-Recovery Partai
Uang 30M Lawan PKS, Fahri Hamzah : 100 Persen akan Saya Pakai untuk me-Recovery Partai
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah angkat bicara soal uang sebesar Rp 30 miliar yang diterimanya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS.Diketahui sebelumnya, ditolaknya kasasi terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, membuat Fahri Hamzah menerima ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQqu9KrV6dClk2TCUiBlNCyzbrEUZjEKtXLK_nhISwjOzys0bow-UxmZNcOUngNfoLeJew8IH6_UTOGQG5Cko33DKyEzjq3izhDiKm4Dfwog5e7UhfJBxqnRVcZh_bRkPL1FMj-BHlS9s/s640/FAHRI+HAMzAH.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQqu9KrV6dClk2TCUiBlNCyzbrEUZjEKtXLK_nhISwjOzys0bow-UxmZNcOUngNfoLeJew8IH6_UTOGQG5Cko33DKyEzjq3izhDiKm4Dfwog5e7UhfJBxqnRVcZh_bRkPL1FMj-BHlS9s/s72-c/FAHRI+HAMzAH.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/08/uang-30m-lawan-pks-fahri-hamzah-100.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/08/uang-30m-lawan-pks-fahri-hamzah-100.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy