Loading...

PDIP Sebut Kasus Meiliana Bukan Kategori Penistaan Agama

PDIP menyebut kasus yang menimpa wanita Tanjung Balai, Meiliana bukan kategori penistaan agama. Meiliana sebelumnya divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan.


RAKYAT SOSMED - Jakarta - PDIP menyebut kasus yang menimpa wanita Tanjung Balai, Meiliana bukan kategori penistaan agama. Meiliana sebelumnya divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan.

"Saya pikir apa yang dilakukan Ibu Meiliana dengan meminta mengecilkan volume adzan bukan penistaan agama. Kalau memohonnya dengan baik, tentunya harus direspons dengan baik, bukan malah dibawa ke sentimen agama," ujar politikus PDIP Nasyirul Falah Amru kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).

Pria yang akrab disapa Gus Falah ini berharap masyarakat belajar dari kasus yang menimpa Meiliana supaya tidak mudah terprovokasi. Gus Falah juga berpendapat vonis kepada Meiliana tidak adil.

"Itu tidak sebanding, kelasnya jadi sama dengan pencurian. Kecuali kalau Ibu Meiliana mintanya dengan menantang, itu sudah masuk dalam melanggar HAM melaksanakan ibadah," jelas sekretaris umum sayap keislaman PDIP, Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini.

"Tapi ini kan hanya memohon volume dikecilkan dengan baik-baik. Jadi, saya pikir bukan kategori penistaan agama, wong cuma permohonan kok," tambahnya.

Sebelumnya, Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes volume suara azan yang menurutnya terlalu keras. Atas putusan hakim, pihak Meiliana mengajukan banding.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: PDIP Sebut Kasus Meiliana Bukan Kategori Penistaan Agama
PDIP Sebut Kasus Meiliana Bukan Kategori Penistaan Agama
PDIP menyebut kasus yang menimpa wanita Tanjung Balai, Meiliana bukan kategori penistaan agama. Meiliana sebelumnya divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZ06Ak4R67ynfVJAVW2sZt2Lhj1neQYmSdFEsv8EJppP7NOTJHNcr39ldCchUGAK3Ds3HG0eHLQ9vMoeeBQXdeDDU02qkK6SzYxWW0mCTY_DnjZ7_fiyc6MBA9saoTEy5iE6EfPAMWfd8/s640/MEILIANA.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZ06Ak4R67ynfVJAVW2sZt2Lhj1neQYmSdFEsv8EJppP7NOTJHNcr39ldCchUGAK3Ds3HG0eHLQ9vMoeeBQXdeDDU02qkK6SzYxWW0mCTY_DnjZ7_fiyc6MBA9saoTEy5iE6EfPAMWfd8/s72-c/MEILIANA.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/08/pdip-sebut-kasus-meiliana-bukan.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/08/pdip-sebut-kasus-meiliana-bukan.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy