Loading...

Mantab, Sri Mulyani Kalahkan Tommy Soeharto soal Blokir Uang Rp1,2 T

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto kedua kalinya terkait dengan perkara pemblokiran uang Rp1,2 triliun di Bank Mandiri.


RAKYAT SOSMED - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto kedua kalinya terkait dengan perkara pemblokiran uang Rp1,2 triliun di Bank Mandiri.

Keterangan di situs Sekretariat Kabinet menyatakan penolakan PK kedua itu diputus MA terhadap putusan PK Perkara 118 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim yang memutus itu adalah Sunarto, Pandji Widagdo, dan Syarifudin.

Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan tersebut. Dia menuturkan kemenangan itu sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang kritis.

"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas," kata Tio, Jumat (3/8).

Dengan putusan tersebut, kata dia, kemenangan pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun pun dikukuhkan.

Selain itu, putusan MA tersebut menjadikan menteri keuangan sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada pemerintah.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," terang Tio.

Diketahui, perusahaan tersebut dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak dari Presiden Soeharto. Sebelum krisis moneter pada 1998, PT TPN bekerja sama dengan KIA dari Korea Selatan untuk mengerjakan mobil nasional di Indonesia.

Perkara itu sendiri melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua dengan pihak lainnya adalah PT Bank Mandiri Tbk. Kementerian Keuangan sendiri menjadi pihak termohon dalam kasus yang dimulai sejak 2006 itu.

Seperti yang diketahui, PT TPN mengajukan permohonan PK ke-2 atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Dalam pemberitaan disebutkan, perusahaan otomotif itu awalnya dituduh menunggak pajak bea masuk impor mobil dan akhirnya otoritas memblokir dana Rp1,2 triliun milik PT TPN di pelbagai bank. (lav)
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Mantab, Sri Mulyani Kalahkan Tommy Soeharto soal Blokir Uang Rp1,2 T
Mantab, Sri Mulyani Kalahkan Tommy Soeharto soal Blokir Uang Rp1,2 T
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto kedua kalinya terkait dengan perkara pemblokiran uang Rp1,2 triliun di Bank Mandiri.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjT-4IOvICfVbLpXXZ6zGYHKds1KyITISEEG0vKkfWCMBG4KUgMyvr6oSiK4ftuSNLldtNhmSbUxOs3A2jUoSuj-Ah2gPuiDIwRzLk_5Ib6DpiFGmDvqeu_2zJC0fJkm75rd9sacEWuXks/s1600/TOMMYS.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjT-4IOvICfVbLpXXZ6zGYHKds1KyITISEEG0vKkfWCMBG4KUgMyvr6oSiK4ftuSNLldtNhmSbUxOs3A2jUoSuj-Ah2gPuiDIwRzLk_5Ib6DpiFGmDvqeu_2zJC0fJkm75rd9sacEWuXks/s72-c/TOMMYS.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/08/mantab-sri-mulyani-kalahkan-tommy.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/08/mantab-sri-mulyani-kalahkan-tommy.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy