Loading...

Makin Amazing Aja,, Bawaslu DKI Putuskan M Taufik Bisa Nyaleg di Pemilu 2019, Apa Kata Rakyat Sosmed ??

Bawaslu DKI memutuskan M Taufik bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Pemohonan yang diajukan M Taufik diterima Bawaslu DKI."Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Puadi saat membacakan putusan sidang ajudikasi di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (31/8/2018).


RAKYAT SOSMED - Bawaslu DKI memutuskan M Taufik bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Pemohonan yang diajukan M Taufik diterima Bawaslu DKI."Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Puadi saat membacakan putusan sidang ajudikasi di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Komisioner Bawaslu DKI Puadi selaku ketua majelis menyatakan bacaleg DPRD DKI M Taufik Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra telah memenuhi syarat verifikasi dokumen.

"Menyatakan data calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Muhammad Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum tahun 2019," ucap Puadi.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan ini," imbuh dia.

Dalam pertimbangan, Puadi menyatakan keterangan ahli Chairul Huda mengungkapkan tidak ada relevansinya ataupun hubungannya antara perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Taufik dan proses politik yang sedang diikuti menjadi calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019. M Taufik juga sudah menjalani hukuman, kemudian bersedia jujur dan terbuka.

"Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 peraturan KPU telah menyebutkan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari ayat 1 sampai dengan ayat 6 telah dipenuhi oleh yang bersangkutan sudah Muhammad Taufik, khususnya dalam ketentuan ayat 40 pasal tersebut yang menyebutkan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa perbedaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup," jelas dia.

Selain itu, Puadi menyatakan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

"Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 artinya dalam peraturan KPU hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan lampiran 2 angka 177 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata dia.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Makin Amazing Aja,, Bawaslu DKI Putuskan M Taufik Bisa Nyaleg di Pemilu 2019, Apa Kata Rakyat Sosmed ??
Makin Amazing Aja,, Bawaslu DKI Putuskan M Taufik Bisa Nyaleg di Pemilu 2019, Apa Kata Rakyat Sosmed ??
Bawaslu DKI memutuskan M Taufik bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Pemohonan yang diajukan M Taufik diterima Bawaslu DKI."Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Puadi saat membacakan putusan sidang ajudikasi di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhopPrGUg7jKW8m_kP0e10asbHgblOv6F_uP9tRF_pnGPNLrzq2DFrRPpIDsXPVhl2PIPefXilgXg2sZmXfZBTLSFEj87nxF68DVaHmM2vmiBKU95HUfg38pIgvpS4XczlXxnAdxLwGFwo/s640/851e1017-4a23-4695-a573-2727006f0894_169.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhopPrGUg7jKW8m_kP0e10asbHgblOv6F_uP9tRF_pnGPNLrzq2DFrRPpIDsXPVhl2PIPefXilgXg2sZmXfZBTLSFEj87nxF68DVaHmM2vmiBKU95HUfg38pIgvpS4XczlXxnAdxLwGFwo/s72-c/851e1017-4a23-4695-a573-2727006f0894_169.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/08/makin-amazing-aja-bawaslu-dki-putuskan.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/08/makin-amazing-aja-bawaslu-dki-putuskan.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy