Loading...

Hasil Sidang !!, Alhamdulillah, JAD Resmi Dibekukan dan Terlarang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.


RAKYAT SOSMED - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.

“Mengadili dan menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari telah terbukti sah meyakinkan dilakukan oleh atas nama korporasi, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa,” kata Hakim Aris di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Hakim Ketua Aris Bawono, lewat palunya menegaskan bahwa JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

“Menetapkan dan membekukan JAD, kelompok berafiliasi dengan ISIS atau Daesh dan menyatakan sebagai korporasi terlarang,” jelas Hakim Aris.

Terkait hal memberatkan, majelis hakim mengatakan bahwa JAD telah membuat resah di masyarakat. Hakim menilai tidak ada hal meringankan untuk JAD.

“Pertimbangan memberatkan karena JAD membuat keresahan, dan yang meringankan tidak ada,” pungkas hakim Aris.

(liputan6/suaraislam)

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Hasil Sidang !!, Alhamdulillah, JAD Resmi Dibekukan dan Terlarang
Hasil Sidang !!, Alhamdulillah, JAD Resmi Dibekukan dan Terlarang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvxq33P715Bez7ULaZvii3UgKw2vMEz3-bO6LvnVNUNgz2jD0nNdx2fv7itjRjA7igcuTgiMF1pXPpKDpya6ynaXRdPD1OKQg6eipFzKBzG-hJZEwEYms_Fk8TI5bS8W60vonKbCIQ2v8/s640/sidang+jad.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvxq33P715Bez7ULaZvii3UgKw2vMEz3-bO6LvnVNUNgz2jD0nNdx2fv7itjRjA7igcuTgiMF1pXPpKDpya6ynaXRdPD1OKQg6eipFzKBzG-hJZEwEYms_Fk8TI5bS8W60vonKbCIQ2v8/s72-c/sidang+jad.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/08/hasil-sidang-alhamdulillah-jad-resmi.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/08/hasil-sidang-alhamdulillah-jad-resmi.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy