Loading...

Fahri Hamzah Prihatin Kasus Meiliana, Perempuan Dipenjara karena Volume Azan

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara terkait kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara dua tahun lalu.


RAKYAT SOSMED - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara terkait kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara dua tahun lalu.

"Saya membaca kronologi dan merasa prihatin sebab saya melihat masyarakat pada awalnya telah menempuh mekanisme dialog. Begitulah seharusnya masalah antarkita selayaknya kita bicarakan baik," kata Fahri Hamzah, Kamis (23/8/2018).

Fahri berharap, Meiliana akan terus menggunakan haknya untuk banding. Menurutnya, hanya jalur banding yang bisa ditempuh oleh Meiliana.

Dia pun menyesalkan upaya dialog yang dilakukan pada awal mula kejadian terjadi, tak membuahkan hasil.

"Karena hanya dengan cara itu jalur hukum yang tersedia. Semoga hakim banding bisa diyakinkan dengan argumen baru," kata Fahri.

"Saya tidak baca delik apa yang dipakai. Tapi saya menyayangkan kenapa dialognya gagal," Fahri menandaskan.

Meiliana (44) tak berhenti menangis setelah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.

Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 21 Agustus 2018. Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Fahri Hamzah Prihatin Kasus Meiliana, Perempuan Dipenjara karena Volume Azan
Fahri Hamzah Prihatin Kasus Meiliana, Perempuan Dipenjara karena Volume Azan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara terkait kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara dua tahun lalu.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJGgPDx78LlpUAHO-__MAV3loFIRxdU0UoVuzGcXl_5_Uow-mWn2H7tVgtQ1dJP6Qq_H6qT40nnHGdnZ91t1Ilut-dN3apRC1zfJgp2RegWCvW9Xt7hGuTgsl_5ORpzUnjrJYDOq2ysLo/s640/MEILIANA.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJGgPDx78LlpUAHO-__MAV3loFIRxdU0UoVuzGcXl_5_Uow-mWn2H7tVgtQ1dJP6Qq_H6qT40nnHGdnZ91t1Ilut-dN3apRC1zfJgp2RegWCvW9Xt7hGuTgsl_5ORpzUnjrJYDOq2ysLo/s72-c/MEILIANA.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/08/fahri-hamzah-prihatin-kasus-meiliana.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/08/fahri-hamzah-prihatin-kasus-meiliana.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy