Meski Muhammad Taufik pernah menjadi narapidana kasus korupsi, namun Partai Gerindra mengajukan namanya menjadi kandidat wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno. Gerindra punya argumen.
RAKYAT SOSMED - Meski Muhammad Taufik pernah menjadi narapidana kasus korupsi, namun Partai Gerindra mengajukan namanya menjadi kandidat wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno. Gerindra punya argumen.
"Allah saja Maha Pemaaf, masa kita nggak memberikan maaf?" kata anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, kepada detikcom, Sabtu (11/8/2018).
Gerindra menyadari, publik tahu bahwa M Taufik adalah eks napi korupsi. Namun Taufik sudah menjalani masa hukuman atas kesalahannya. Hak politik Taufik tetap ada. Taufik juga dipandang Gerindra tak akan mengulangi kesalahan melakukan tindak pidana.
"Sampai sekarang hak politiknya masih ada. Tentu orang yang pernah bersalah dan menjalani masa hukuman, tentu saya rasa beliau tahu persis kesalahan masa lalu dan tidak akan berani mengulangi," kata Andre.
Gerindra memandang Taufik adalah sosok wakil rakyat yang kompeten. Selama menjadi anggota DPRD dan menjabat Wakil Ketua DPRD DKI, dia bekerja dengan baik.
"Selama menjabat di DPRD DKI beliau tidak melakukan kesalahan maupun cacat moral, malah beliau adalah salah satu anggota DPRD yang bekerja keras mendukung pemerintahan DKI," ujar Andre.
Taufik disebut sebagai sosok yang tepat mendampingi Anies usai posisi wagub ditinggal Sandi maju ke Pilpres 2019. Soalnya, Taufik paham problem Ibu Kota.
"Dia berpengalaman, tahu persis masalah DKI, punya hubungan baik dengan Mas Anies," kata Andre.
Rencananya, Partai Gerindra, PKS, dan Anies akan rapat menentukan kandidat wagub yang baru, usai Idul Adha nanti. Namun sebelumnya, Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon setuju bila wagub baru diisi oleh sosok yang diusulkan PKS. Sejauh ini, nama Mardani Ali Sera adalah yang muncul dari PKS sebagai kandidat wagub itu.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengatur perihal pengisian kekosongan kepala daerah, sebagaimana situasi yang dihadapi DKI saat ini. Pengisian kekosongan jabatan wagub dilakukan lewat pemilihan oleh rapat paripurna DPRD.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 M Taufik Jadi Kandidat Wagub Meski Eks Napi, Ini Argumen Gerindra ]

COMMENTS