Loading...

Sering Terlibat Terorisme, Mari Menanti Putusan Hakim soal Nasib JAD Hari Ini

Nasib kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) akan diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018) ini.Sidang dengan agenda putusan akan digelar setelah tim kuasa hukum JAD menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).


RAKYAT SOSMED - Nasib kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) akan diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018) ini.Sidang dengan agenda putusan akan digelar setelah tim kuasa hukum JAD menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami akan langsung putusan, insya Allah kami akan bacakan pada hari Selasa, tanggal 31 Juli," kata Hakim Ketua Aris Bawono dalam persidangan, Jumat (27/7/2018).

JAD didakwa sebagai korporasi terorisme

Dalam sidang perdana pada Selasa (24/7/2018), jaksa mendakwa JAD sebagai sebuah korporasi yang terindikasi sebagai jaringan terorisme.

Jaksa mendakwa JAD dengan Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Dalam dakwaan, jaksa tidak menggunakan Undang-Undang Ormas karena JAD bukanlah sebuah organisasi berbadan hukum.

Jaksa menggunakan Pasal 17 UU Terorisme yang menyebutkan organisasi tidak berbadan hukum tetap bisa dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Dalam dakwaan juga disampaikan sejumlah anggota JAD terbukti melakukan serangkaian aksi teror. Salah satunya pimpinan JAD Kalimantan Joko Sugito yang jadi terpidana kasus peledakan bom di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.

Ada juga pelaku bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang dilakukan oleh pimpinan JAD bidang askari pusat Abu Gar.

Bantahan pimpinan JAD dan anggotanya

Pimpinan JAD Zainal Anshori mengatakan, organisasi yang dipimpinnya tidak pernah memiliki visi misi, atau bahkan memerintahkan anggotanya untuk melakukan serangkaian tindakan terorisme di Indonesia.

Zainal mengatakan, meski ada anggota JAD yang terbukti melakukan tindakan terorisme, hal tersebut merupakan inisiatif pribadi. Zainal menduga, anggota JAD yang melakukan tindakan terorisme karena terinspirasi kelompok teror di Suriah.

Zainal mengatakan, JAD dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kegiatan penyebaran dakwah khilafah, melaksanakan hijrah, dan berjihad.

"Jadi, anshor daulah itu kan global yang terkadang selalu dikaitkan dengan JAD. Padahal, tidak ada hubungannya," ujar Zainal.

Abu Gar yang bersaksi di persidangan juga menyebut pengeboman di kawasan Thamrin tidak berkoordinasi dengan struktur JAD.

Baca juga: Pimpinan JAD Bantah Perintahkan Anggotannya Melakukan Teror

JAD dituntut dibekukan

Jaksa menuntut agar majelis hakim membekukan JAD dan menyatakan organisasi tersebut sebagai korporasi terlarang.

"Menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," kata Jaksa Jaya Siahaan.

Jaksa juga menunut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.

Jaksa menilai, JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Pembelaan kuasa hukum

Kuasa hukum JAD Asludin Hatjani mengatakan, JAD dibentuk untuk menjadi wadah orang-orang yang sepaham dan menyetujui sistem khilafah.

Visi dan misi dibentuknya JAD untuk mempersatukan manhaz anggota-anggotanya. JAD juga membantu para pendukung sistem khilafah berangkat ke Suriah.

Meskipun memberangkatkan anggota-anggotanya ke Suriah, JAD mengaku tidak memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindak terorisme di Indonesia.

Tindak pidana terorisme oleh anggota JAD disebut dilakukan secara perseorangan. Menurut dia, aksi terorisme itu tidak melibatkan JAD secara organisasi.

Asludin menyampaikan, JAD tidak mengetahui tindak pidana terorisme yang dilakukan anggota-anggotanya.

Sebab, kata dia, para anggota JAD yang jadi pelaku teror berkoordinasi langsung dengan orang lain di luar JAD dan langsung berkiblat ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Dalam persidangan didapat fakta hukum bahwa tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggota terdakwa JAD dilakukan sendiri-sendiri, tanpa melibatkan terdakwa secara struktural," kata Asludin saat membaca pleidoi pada Jumat pekan lalu.

Selain itu, Asludin menyampaikan, JAD tidak bisa disebut sebagai korporasi karena JAD terbentuk begitu saja tanpa adanya badan hukum.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Sering Terlibat Terorisme, Mari Menanti Putusan Hakim soal Nasib JAD Hari Ini
Sering Terlibat Terorisme, Mari Menanti Putusan Hakim soal Nasib JAD Hari Ini
Nasib kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) akan diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018) ini.Sidang dengan agenda putusan akan digelar setelah tim kuasa hukum JAD menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1dCpEX5NA32nctRWI9iMU3jupuenATQChYqyCO8qFyhVwsDNPx8bphqy7p1tGtXGcCuYQNSLZLQwEwt5CXBuo9nYBALmX3vGYO27W3iuMLc9RKOAZK2jnP_SrJfh1la-aXY8QvzuXn5M/s640/sidang+JAD.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1dCpEX5NA32nctRWI9iMU3jupuenATQChYqyCO8qFyhVwsDNPx8bphqy7p1tGtXGcCuYQNSLZLQwEwt5CXBuo9nYBALmX3vGYO27W3iuMLc9RKOAZK2jnP_SrJfh1la-aXY8QvzuXn5M/s72-c/sidang+JAD.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/07/sering-terlibat-terorisme-mari-menanti.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/07/sering-terlibat-terorisme-mari-menanti.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy