Loading...

NAH LHO !!, Hukuman 5 Tahun Bui Menanti Warga Papua Barat yang Bantai 292 Buaya

292 ekor buaya di penangkaran yang terletak di wilayah SP 1, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, dibantai oleh warga. Saat ini kasus pembantaian tersebut tengah diselidiki pihak kepolisian dari Polda Papua Barat.


RAKYAT SOSMED - 292 ekor buaya di penangkaran yang terletak di wilayah SP 1, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, dibantai oleh warga. Saat ini kasus pembantaian tersebut tengah diselidiki pihak kepolisian dari Polda Papua Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriyono, apabila terbukti warga melakukan pembantaian tersebut, pelaku bisa dikenakan pasal 302 KUHP dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berapa lama hukuman penjara dan dendanya?

Dalam pasal 302 KUHP terdapat dua butir ketentuan yakni:

a. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

b. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

"Jika perbuatan itu menyebabkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat ainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan," bunyi pasal tersebut.

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan larangan bagi setiap orang untuk:

a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)," bunyi pada ketentuan pidana di pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990.

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: NAH LHO !!, Hukuman 5 Tahun Bui Menanti Warga Papua Barat yang Bantai 292 Buaya
NAH LHO !!, Hukuman 5 Tahun Bui Menanti Warga Papua Barat yang Bantai 292 Buaya
292 ekor buaya di penangkaran yang terletak di wilayah SP 1, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, dibantai oleh warga. Saat ini kasus pembantaian tersebut tengah diselidiki pihak kepolisian dari Polda Papua Barat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7EDCfauwnxMbLz67wNp6I1Z9v41aKmb_98dGIN-MTNGfv64YZWFJXC_YH5kP8EEWV862PFRIB4W5JeBFlzoUi0itvMW6v_A2txVo_2PGnWIIBqJq_WXknhXqOq4rwXg_VFEpVYZ59CtCf/s640/buaya+mendapatkan+keadilan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7EDCfauwnxMbLz67wNp6I1Z9v41aKmb_98dGIN-MTNGfv64YZWFJXC_YH5kP8EEWV862PFRIB4W5JeBFlzoUi0itvMW6v_A2txVo_2PGnWIIBqJq_WXknhXqOq4rwXg_VFEpVYZ59CtCf/s72-c/buaya+mendapatkan+keadilan.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/07/nah-lho-hukuman-5-tahun-bui-menanti.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/07/nah-lho-hukuman-5-tahun-bui-menanti.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy