Loading...

Mendadak Ojek Online Gugat Jokowi dan 5 Pejabat Lainnya

KOMITE Aksi Transportasi Online (KATO) akan mengajukan citizen law suit atau gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan menyusul ditolaknya gugatan KATO soal uji materi Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


RAKYAT SOSMED - KOMITE Aksi Transportasi Online (KATO) akan mengajukan citizen law suit atau gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan menyusul ditolaknya gugatan KATO soal uji materi Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Presidium KATO, Said Iqbal mengatakan, ada enam orang yang akan digugat.

Mereka adalah Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

"Kami menggugat citizen law suit, minggu depan mungkin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Siapa yang digugat? Presiden, wakil presiden, Menteri Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja, Menkominfo, ketua DPR," ujar Said saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018).

Presiden KSPI itu menjelaskan, ada dua gugatan yang akan dilayangkan dalam citizen law suit itu.

Pertama, meminta majelis hakim menyatakan keenam tergugat bersalah.

Sementara, yang kedua, KATO meminta sepeda motor ditetapkan sebagai angkutan umum.

"Gugatannya sederhana, menyatakan pemerintah bersalah, enam orang ini bersalah, tidak melindungi pengemudi ojek online. Yang kedua, meminta untuk melindunginya adalah dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum," kata Said.

Dengan adanya ketetapan sepeda motor sebagai angkutan umum, lanjut Said, KATO akan mendorong penyedia aplikasi ojek online menjadi perusahaan transportasi.

Dengan demikian, aplikator akan memiliki hubungan kerja dengan para pengemudi ojek online.

"Kalau ada hubungan kerja, di situ bisa berunding meningkatkan kesejahteraan, perlindungan keselamatan, dan keamanan," ucapnya.

Langkah hukum lain yang akan dilakukan yakni mengajukan gugatan lagi ke MK.

Namun, gugatan itu akan diajukan oleh penggugat yang berbeda dengan menggugat pasal yang berbeda pula. KATO juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk meminta sepeda motor dinyatakan sebagai angkutan umum.

Selain itu, KATO juga akan mendorong revisi UU LLAJ masuk dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tahun 2019.

"Mendesak DPR membentuk panja (panitia kerja) dan pansus (panitia khusus) ojek online dan meminta masuk di Baleg 2019, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Said.

MK sebelumnya memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. (Nursita Sari)

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Mendadak Ojek Online Gugat Jokowi dan 5 Pejabat Lainnya
Mendadak Ojek Online Gugat Jokowi dan 5 Pejabat Lainnya
KOMITE Aksi Transportasi Online (KATO) akan mengajukan citizen law suit atau gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan menyusul ditolaknya gugatan KATO soal uji materi Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyPicZSq3cmOciGqNhyphenhyphendhNVtm1tIPG8m8fHlHtdIT0fzbgiqD8Vfd8I66mOs6Rjl86E6ha3E5OwNvYx2DMBsPVcQ9HtSgN13KulvmVDF51rM5csnLulz-dcFE0j1vnJl8R6drLwO8f8s2P/s640/ojek+online+said+iqbal.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyPicZSq3cmOciGqNhyphenhyphendhNVtm1tIPG8m8fHlHtdIT0fzbgiqD8Vfd8I66mOs6Rjl86E6ha3E5OwNvYx2DMBsPVcQ9HtSgN13KulvmVDF51rM5csnLulz-dcFE0j1vnJl8R6drLwO8f8s2P/s72-c/ojek+online+said+iqbal.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/07/mendadak-ojek-online-gugat-jokowi-dan-5.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/07/mendadak-ojek-online-gugat-jokowi-dan-5.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy