Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (9/7/2018). Pada sidang kali ini jaksa menghadirkan saksi fakta Suryopratomo Bimo selaku admin @AHMADDHANIPRAST.
RAKYAT SOSMED - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (9/7/2018). Pada sidang kali ini jaksa menghadirkan saksi fakta Suryopratomo Bimo selaku admin @AHMADDHANIPRAST.
Dalam kesaksiannya pada sidang yang diketua Majelis Hakim Ratmoho, saksi Suryopratomo mengaku ia selalu dikirim pesan atau kata-kata oleh Ahmad Dhani via Whatsapp agar diposting sebagai cuitan di twitter. “Apa yang di-WA itu (dari Dhani) yang saya posting,” ujarnya.
imo merupakan satu dari tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Dua saksi lain adalah Wardoyo yang bekerja sebagai pimpinan produksi di RCM dan asisten Dhani, Memet Indrawan.
Bimo mengaku sudah bekerja di Republik Cinta Manajemen atau RCM sejak 2011 milik Dhani sebagai di admin 2 pada 2014. Ia memegang admin untuk akun media sosial Twitter, Instagram, dan Facebook serta digaji sebesar Rp 2,5 juta per bulan oleh Dhani. Bimo mengaku sebagai satu-satunya admin untuk akun media sosial milik Dhani.
“Saya sendiri (sebagai admin media sosial Dhani),” katanya. Terkait tiga twit Dhani yang diduga menimbulkan ujaran kebencian pada 7 Februari 2017, 6 Maret 2017, dan 7 Maret 2017, Bimo membenarkan menerima salinan itu dari Dhani.
imo juga mengatakan bahwa karena keterbatasan jumlah karakter twit, ada beberapa salinan yang dikirim oleh Dhani yang ia persingkat kata-katanya, namun tidak mengurangi maknanya. “Saya tidak menambahkan dan mengurangi. Kan terbatas (karakternya), paling disingkataja, enggak menghilangkan makna,” kata Bimo. (Adji/M4/b)
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 Ahmad Dhani Kembali Diadili, Tiga Orang Dekatnya jadi Saksi - Poskota News ]

COMMENTS