Loading...

KEMAJUAN !!!, Kapolri: Yang Bersimpati ke Pelaku Teror Dapat Dipidana | Mari Kita Basmi Bersama !!

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Polri sudah mulai menerapkan UU Antiterorisme yang baru disahkan Mei lalu. Dia mengatakan dengan aturan baru ini, Polri dapat menindak jaringan terorisme untuk diperiksa sebelum mereka menjalankan aksi teror.


RAKYAT SOSMED - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Polri sudah mulai menerapkan UU Antiterorisme yang baru disahkan Mei lalu. Dia mengatakan dengan aturan baru ini, Polri dapat menindak jaringan terorisme untuk diperiksa sebelum mereka menjalankan aksi teror.

"Kami gunakan undang-undang yang baru, Nomor 5 Tahun 2018. Kalau dulu, ada perencana atau baru membuat (baru bisa ditindak). Tapi sekarang itu sudah bisa kita proses, cukup menjadi anggota jaringan terorisme bisa kami tahan 200 hari dan kami akan lakukan itu," terang Tito di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7/2018).

Dia mengatakan Polri telah menerapkan aturan tersebut untuk memproses hukum sekitar 50 orang yang ditangkap di Jakarta. Para terduga teroris ini ditangkap terkait jaringan terduga teroris yang ditangkap di Bendungan Hilir dan Kemayoran.

Penangkapan terduga teroris terus dilakukan sejak tragedi bom di Surabaya. Tito mengatakan jumlah terduga teroris yang ditangkap sudah mencapai 200 orang dan 20 orang ditembak mati.

Tito mengatakan peristiwa bom di Surabaya ini jadi pintu gerbang polisi untuk menangkapi terduga teroris. Dia mengatakan Polri akan menangkap orang yang terlibat aksi teror termasuk bagi mereka yang bersimpati kepada terorisme.

"Sehingga saya perintahkan agar untuk kasus bom Surabaya, siapapun yang terlibat, tangkap! Ideolog, inspirator, pelaku, pendukungnya, yang menyiapkan anggaran, menyembunyikan, menyiapkan bahan peledak, atau simpatisan yang terkait, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka ini yang bersimpati pun kepada mereka saat melakukan aksi itu, bagian dari kelompok mereka itu bisa kami pidana," ujar Tito.


Sebagaimana diketahui UU Antiterorisme disahkan DPR pada Jumat (25/5) lalu. UU itu disahkan setelah alot dibahas selama 2 tahun. Namun pada akhirnya DPR dan pemerintah secara bulat menyepakati keseluruhan isi RUU tersebut.

Di dalam UU ini memang ada beberapa hal baru yang dimasukkan. Selain jerat pidana bagi para simpatisan teroris, yang paling kentara ialah soal pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: KEMAJUAN !!!, Kapolri: Yang Bersimpati ke Pelaku Teror Dapat Dipidana | Mari Kita Basmi Bersama !!
KEMAJUAN !!!, Kapolri: Yang Bersimpati ke Pelaku Teror Dapat Dipidana | Mari Kita Basmi Bersama !!
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Polri sudah mulai menerapkan UU Antiterorisme yang baru disahkan Mei lalu. Dia mengatakan dengan aturan baru ini, Polri dapat menindak jaringan terorisme untuk diperiksa sebelum mereka menjalankan aksi teror.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPnc8TE32_IlNBOprbTcUHwauQwIPFENOcj3FxRi5Xuu319BbVEsYCA-nJgZv-nkWO0MXWACXo9702Wc0FBNbCAdEWsycaJtPPgghf79pvPK0n5pKy8tf3Rxkit_1evmuUJhTI5mOEMAJw/s640/KAPOLRI.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPnc8TE32_IlNBOprbTcUHwauQwIPFENOcj3FxRi5Xuu319BbVEsYCA-nJgZv-nkWO0MXWACXo9702Wc0FBNbCAdEWsycaJtPPgghf79pvPK0n5pKy8tf3Rxkit_1evmuUJhTI5mOEMAJw/s72-c/KAPOLRI.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/07/kemajuan-kapolri-yang-bersimpati-ke.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/07/kemajuan-kapolri-yang-bersimpati-ke.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy