Loading...

Kata KPK soal Hukum Cambuk atau Potong Tangan bagi Gubernur Aceh, Ternyata Diluar Dugaan

Wacana hukum syariat Islam atau qanun terkait korupsi menjadi sorotan setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Meski qanun tersebut belum ada, suara keras agar Irwandi dihukum potong tangan didengungkan FPI.


RAKYAT SOSMED - - Wacana hukum syariat Islam atau qanun terkait korupsi menjadi sorotan setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Meski qanun tersebut belum ada, suara keras agar Irwandi dihukum potong tangan didengungkan FPI.

Ketua FPI Aceh Tengku Muslim At-Tahiry meminta KPK mengusut tuntas kasus itu. Sampai-sampai, Muslim meminta siapa pun warga Aceh yang terlibat korupsi untuk dipotong tangannya.

"Walaupun yang ditangkap orang Serambi Mekah (Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah), KPK tak perlu segan-segan karena tak semuanya orang Serambi Mekah saleh, ada juga yang jahat. Maka kalau ada bukti tangkap, jangan lepaskan dan potong saja tangannya, biar jadi pelajaran bagi orang lain," kata Muslim.

Baca juga: Gubernur Aceh Ditangkap KPK, FPI: Potong Tangan Saja!

Apa kata KPK soal itu?

"KPK hanya berwenang menangani kasus dugaan korupsi menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi. Kalaupun ada aturan pidana lain di Aceh, kami tidak berwenang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (5/7/2018).

Memang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, KPK melaksanakan tugas berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau yang biasa disebut UU Tipikor. Apalagi qanun terkait korupsi belum disahkan sehingga KPK hanya bekerja berlandaskan UU Tipikor.

Baca juga: Wacana Qanun Korupsi, Ada Perdebatan soal Cambuk hingga Rajam

Sebelumnya, guru besar hukum dari Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, juga memberikan pandangan yang sama. Menurut Prof Anto--panggilan karibnya--kekhususan regulasi Aceh tidak serta-merta dapat menggantikan aturan secara nasional.

"Walau ada kekhususan regulasi di Aceh, sebaiknya UU Tipikor tetap sebagai regulasi tersendiri, bukan berbasis qanun (apabila kelak benar-benar diatur dan disahkan) ataupun dalam konteks unifikasi dan kodifikasi hukum pidana yang tetap mengakui adanya perkembangan delik khusus tindak pidana," kata Prof Anto.

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Kata KPK soal Hukum Cambuk atau Potong Tangan bagi Gubernur Aceh, Ternyata Diluar Dugaan
Kata KPK soal Hukum Cambuk atau Potong Tangan bagi Gubernur Aceh, Ternyata Diluar Dugaan
Wacana hukum syariat Islam atau qanun terkait korupsi menjadi sorotan setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Meski qanun tersebut belum ada, suara keras agar Irwandi dihukum potong tangan didengungkan FPI.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpmG5S6kVfoCiRU4-sc6WY05W_oSAxccI27XhZ6dBmw8GOUHFgRnEgzIOlD0Y8n6QwWGBaGrzyJb0NvMzVWi7JP1ePZd4mN90wLlu-zx3SVJ0P_bnt7qnRyZ2YN2-UZxgZm9u9GJh8qN7T/s1600/aceh.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpmG5S6kVfoCiRU4-sc6WY05W_oSAxccI27XhZ6dBmw8GOUHFgRnEgzIOlD0Y8n6QwWGBaGrzyJb0NvMzVWi7JP1ePZd4mN90wLlu-zx3SVJ0P_bnt7qnRyZ2YN2-UZxgZm9u9GJh8qN7T/s72-c/aceh.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/07/kata-kpk-soal-hukum-cambuk-atau-potong.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/07/kata-kpk-soal-hukum-cambuk-atau-potong.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy