Loading...

Tamat Sudah !! Alfian Tanjung Dieksekusi Dan Dijebloskan Di lapas Porong..

Sidoarjo - Setelah kasasi kasusnya ditolak Mahkamah Agung, Alfian Tanjung segera diekseskui. Alfian dipindahkan dari Rutan Mako Brimob menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong.


RAKYAT SOSMED - Sidoarjo - Setelah kasasi kasusnya ditolak Mahkamah Agung, Alfian Tanjung segera diekseskui. Alfian dipindahkan dari Rutan Mako Brimob menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong.

Dari pantauan detikcom, Alfian tiba di Lapas Klas I Surabaya di Porong sekitar pukul 10.00 WIB. Alfian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Alfian dibawa dengan pengawalan ketat dari Polresta Sidoarjo.

Menurut Kajari Tanjung Perak Surabaya Rahcmat Supriady, hari ini pihaknya melaksanakan eksekusi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan amar putusannya yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari Alfian. Dan struktur umum putusan kasasi merupakan upaya hukum atas putusan pengadilan sebelumnya yang pertama putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang putusannya menyatakan terdakwa atas nama Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 16 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras. Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun," kata Rachmat kepada wartawan di Lapas Porong, Senin, (11/6/2018).

Rachmat menambahkan terhadap putusan pengadilan negeri ini terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. Kemudian Pengadilan Negeri Jatim telah menjatuhkan putusan yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jatim, terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dan ditolak. Dan pagi hari ini kami akan melaksanakan eksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Lapas Porong," tandas Rachmat.

Eksekusi itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 yang menolak kasasi Alfian atas putusan hukuman 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. Kasus ini bermula saat ceramah Alfian di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, yang tersebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko melaporkan isi ceramah Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.

Dalam video itu, ia menyebut di antaranya:

Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Tamat Sudah !! Alfian Tanjung Dieksekusi Dan Dijebloskan Di lapas Porong..
Tamat Sudah !! Alfian Tanjung Dieksekusi Dan Dijebloskan Di lapas Porong..
Sidoarjo - Setelah kasasi kasusnya ditolak Mahkamah Agung, Alfian Tanjung segera diekseskui. Alfian dipindahkan dari Rutan Mako Brimob menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMHuZvJFwi0F7-FYLE6-EujHG5GL7p1WS1M57Z1S5vXW_hZh9voiC3vl5tcS7hybfHNhm-7o4olKzZhNr4Eds7-YwB1sjOZgnfGSEmH_2CY4DVf8JvrjWlwltmfMpryLzdQFHI9pLGHHIJ/s640/alfian+tanjung+lapas+porong.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMHuZvJFwi0F7-FYLE6-EujHG5GL7p1WS1M57Z1S5vXW_hZh9voiC3vl5tcS7hybfHNhm-7o4olKzZhNr4Eds7-YwB1sjOZgnfGSEmH_2CY4DVf8JvrjWlwltmfMpryLzdQFHI9pLGHHIJ/s72-c/alfian+tanjung+lapas+porong.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/06/tamat-sudah-alfian-tanjung-dieksekusi.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/06/tamat-sudah-alfian-tanjung-dieksekusi.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy