Loading...

Ngotot, Pengacara Pertanyakan MA yang Vonis Alfian Tanjung 2 Tahun Bui

Jakarta - Ustaz Alfian Tanjung tetap divonis 2 tahun bui karena kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Apakah Alfian ada rencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK)?


RAKYAT SOSMED - Jakarta - Ustaz Alfian Tanjung tetap divonis 2 tahun bui karena kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Apakah Alfian ada rencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK)?

Pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, mengatakan pihaknya belum menerima putusan penolakan kasasi itu. Oleh karena itu belum diketahui apakah akan dilajukan PK.

"Kami belum tahu. Kalau memang itu benar, kami agak heran pertimbangan apa yang digunakan. Kalau di MA itu yang digunakan delik formalnya, pas tidaknya kan banyak tidak pasnya," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Jumat (8/6/2018).

Kasus ini bermula saat ceramah Ustaz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, tersebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, Sujatmiko, warga Surabaya, melaporkan isi ceramah Ustaz Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.

PN Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Alfian pada Desember 2017 lalu. Alfian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Alfian kemudian mengajukan banding. Hakim menguatkan putusan di pengadilan negeri dan Alfian tetap dihukum 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dedy Fardiman pada Rabu 13 Desember 2017 menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Alfian Tanjung. Tak terima dihukum 2 tahun, Alfian mengajukan banding. Namun, di tingkat banding, Alfian tetap dihukum 2 tahun.

Dalam video itu, ia menyebut di antaranya:

Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.
  • [message]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Ngotot, Pengacara Pertanyakan MA yang Vonis Alfian Tanjung 2 Tahun Bui
Ngotot, Pengacara Pertanyakan MA yang Vonis Alfian Tanjung 2 Tahun Bui
Jakarta - Ustaz Alfian Tanjung tetap divonis 2 tahun bui karena kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Apakah Alfian ada rencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK)?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqJOTrjSLwm_0f8pxu803AsvOFP4RmEP4B6Webu2Ze9gRlHPecXs9Mhtao7C2pNUm3xoxXECLXbgLvdzzSDmRadqy2Fq_GYFf-QcH5U_3oeYrlfydZ6APx2FdrdcaCvX2OTTCbgt1ku6is/s640/ALFIAN+TANJUNG.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqJOTrjSLwm_0f8pxu803AsvOFP4RmEP4B6Webu2Ze9gRlHPecXs9Mhtao7C2pNUm3xoxXECLXbgLvdzzSDmRadqy2Fq_GYFf-QcH5U_3oeYrlfydZ6APx2FdrdcaCvX2OTTCbgt1ku6is/s72-c/ALFIAN+TANJUNG.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/06/ngotot-pengacara-pertanyakan-ma-yang.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/06/ngotot-pengacara-pertanyakan-ma-yang.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy