Loading...

MANTAB, Pemanggilan Anggota DPR Kini Tak Perlu Rekomendasi MKD

Selain membatalkan kewenangan DPR memanggil paksa warga negara dan golongan, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus soal rekomendasi anggota Dewan yang dipanggil penegak hukum. Pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum hanya butuh izin presiden.


RAKYAT SOSMED - Selain membatalkan kewenangan DPR memanggil paksa warga negara dan golongan, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus soal rekomendasi anggota Dewan yang dipanggil penegak hukum. Pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum hanya butuh izin presiden.

Dalam Pasal 245 ayat 1 UU No 2/2018 tentang MD3, pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum harus lewat izin presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasal itu kini 'diubah' MK, sehingga pemanggilan anggota Dewan hanya berdasarkan izin presiden.

"Frasa 'setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan' dalam Pasal 245 ayat 1 UU No 2/2018 tentang MD3 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Frasa tersebut dihapus MK. Dengan demikian, frasa Pasal 245 ayat 1 setelah putusan diketok menjadi:

"Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden."

Menurut majelis, izin dari MKD bisa meniadakan fungsi izin presiden. Selain itu, MK sudah pernah memutus, pemanggilan anggota Dewan hanya perlu izin presiden.

"Syarat adanya pertimbangan MKD terlebih dahulu untuk memanggil anggota DPR dapat menjadi penghambat, bahkan meniadakan syarat adanya persetujuan tertulis dari presiden sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014," ucap Anwar.

Gugatan ini diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Mereka meminta MK membatalkan ketentuan soal pemanggilan paksa tersebut. FKHK juga menggugat pasal pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum harus lewat izin MKD dan presiden.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: MANTAB, Pemanggilan Anggota DPR Kini Tak Perlu Rekomendasi MKD
MANTAB, Pemanggilan Anggota DPR Kini Tak Perlu Rekomendasi MKD
Selain membatalkan kewenangan DPR memanggil paksa warga negara dan golongan, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus soal rekomendasi anggota Dewan yang dipanggil penegak hukum. Pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum hanya butuh izin presiden.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidI7D2CG17Wrhj4QdD3b8_jz5Fd-UyqUjnUCy913JgQNy5zlHk79IRYe3tRrclwPGLY6ObHBBjXJ3NNxrdquI24ZQaViKaGjrUMhWWi5A9-ppoR0f7Hce3Zmm85O2-1j5kZo-pwArqo9un/s640/DPR.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidI7D2CG17Wrhj4QdD3b8_jz5Fd-UyqUjnUCy913JgQNy5zlHk79IRYe3tRrclwPGLY6ObHBBjXJ3NNxrdquI24ZQaViKaGjrUMhWWi5A9-ppoR0f7Hce3Zmm85O2-1j5kZo-pwArqo9un/s72-c/DPR.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/06/mantab-pemanggilan-anggota-dpr-kini-tak.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/06/mantab-pemanggilan-anggota-dpr-kini-tak.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy