Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyarankan warga agar menerima jika ada yang menyuap dengan memberikan sembilan bahan pokok atau uang menjelang pemilihan kepala daerah. Menurut dia, sembako atau uang suap itu pada dasarnya adalah hak rakyat.
RAKYAT SOSMED - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyarankan warga agar menerima jika ada yang menyuap dengan memberikan sembilan bahan pokok atau uang menjelang pemilihan kepala daerah. Menurut dia, sembako atau uang suap itu pada dasarnya adalah hak rakyat.
Mantan Komandan Pasukan Khusus itu yakin duit yang digunakan untuk menyuap adalah uang haram yang diambil dari hak masyarakat Indonesia. "Tidak mungkin uang itu uang halal, tidak mungkin, mustahil. Itu pasti berasal dari uang bangsa Indonesia. Karena itu saya anjurkan kalau rakyat dibagi sembako, diberi uang terima saja karena itu hak rakyat," kata Prabowo dalam video yang diunggah di akun Facebook resmi miliknya, Kamis, 21 Juni 2018.
Ia dan partainya tidak bisa menyuap pemilih dengan uang dan sembako lantaran tak mampu. Prabowo mempertanyakan asal muasal uang atau bahan makanan itu kepada pihak-pihak yang dianggapnya kerap menyogok warga.
Namun, meski menganjurkan untuk menerima pemberian itu, Prabowo meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dalam memilih kandidat. "Pada saat menentukan pilihan, di depan tempat pemilihan, gunakan hati nuranimu, pilih sesuai hati dan pikiran."
Baca:
Prabowo Kalah dari Jokowi, Gerindra: Kami ...
Muhaimin: Amien Rais Lebih Berpeluang Jadi ...
Prabowo mengimbau kepada para kadernya untuk percaya kepada kemampuan sendiri, berdiri dengan kaki sendiri, dan tidak gampang menyerah.
Selain itu, Prabowo menyampaikan Gerindra butuh donasi dari masyarakat untuk membantu ongkos politik selama menghadapi pemilihan kepala daerah serentak 2018. Ia mengumumkan penggalangan dana dari masyarakat umum yang akan digunakan untuk biaya saksi saat pemungutan suara berlangsung. "Kami butuh bantuan. Bantuan biaya untuk membiayai gerakan aktivitas para kader kami yang keliling ke desa, kami butuh biaya untuk biaya makan saksi kami pada hari pencoblosan".
Mohon maaf Pak Prabowo sepertinya tim hukum partai Bapak butuh teguran keras karena membiarkan Bapak mengeluarkan statement seperti ini— Rangga Sujud Widigda (@RanggaWidigda) June 22, 2018
Dalam hal ini Bapak secara tidak langsung menggiring masyarakat melakukan tindak pidana secara massal. Ini bisa berujung pidana ke Bapak pic.twitter.com/Pl4sEfXEza
Dalam Pasal 187A ayat 2 UU 10/2016, "orang yang menerima" juga akan terkena pidana— Rangga Sujud Widigda (@RanggaWidigda) June 22, 2018
Yang berarti kalo ajakan tadi kita ikutin, kita semua bakal kena penjara paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit 200 juta
Cuma demi sembako pic.twitter.com/qFwIJP7ItB
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 ]

COMMENTS