Polisi menangkap seorang nelayan bernama Abdul Jafir alias La Aco atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penodaan lambang negara. Jafir ditangkap karena mengunggah pelesetan Pancasila di akun Facebooknya.
RAKYAT SOSMED - Polisi menangkap seorang nelayan bernama Abdul Jafir alias La Aco atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penodaan lambang negara. Jafir ditangkap karena mengunggah pelesetan Pancasila di akun Facebooknya.
"Minggu(3/6) Polres Baubau mendapatkan laporan tentang sebuah akun di Facebook yang memposting tentang Sila Pancasila dengan kata-kata 'PANCASILA.....5.. Kebohongan bagi seluruh masyarakat Bau Bau'," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhart dalam keterangannya, Senin (4/6/2018).
Warga Dusun Hone, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton itu ditangkap pada Minggu (3/6) pukul 21.30 Wita. Harry menambahkan Jafir menggunakan akun Facebook atas nama Acho Ichalo dan mengunggah pelesetan Pancasila itu di Grup Diskusi Mencari Walikota Baubau 2018-2023.
"Di mana dengan postingannya tersebut telah membuat resah masyarakat Kota Bau-Bau. Sehingga Polres Bau Bau bekerja sama dengan Polres Buton mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," imbuh Harry.
Saat ini, Jafir telah berada di Mapolres Baubau untuk diperiksa lebih lanjut. Dia diancam pidana pelanggaran UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun. (ams/imk)
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉Pelesetkan Pancasila di FB, Nelayan Buton Ditangkap ]

COMMENTS