Kasasi Alfian Tanjung untuk kasus fitnah kepada Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditolak Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, MA tetap memutuskan untuk menghukum Alfian Tanjung 2 Tahun Penjara.
RAKYAT SOSMED - Kasasi Alfian Tanjung untuk kasus fitnah kepada Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditolak Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, MA tetap memutuskan untuk menghukum Alfian Tanjung 2 Tahun Penjara.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, keputusan dengan nomor perkara 1167K/PID.SUS/2018 itu disahkan oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Margono dan Eddy Army. Kasus Alfian tanjung ini dimasukkan ke dalam klasifikasi kasus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," tulis MA dalam laman resminya, Jumat (8/6/2018).
Seperti diketahui, Alfian mulai diproses hukum setelah ditangkap atas laporan warga bernama S pada Minggu 9 April 2017 lalu. S menyertakan tayangan video Youtube dari ceramah Alfian berjudul subuh berjamaah menghadapi invansi PKI dan PKC.
Dalam video yang disertakan itu, transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉Kasasi Ditolak MA, Alfian Tanjung Dihukum 2 Tahun Bui : Okezone News ]

COMMENTS