Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Aziz didesak untuk segera menjelaskan kepada publik terkait informasi terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan percakapan mesum antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
RAKYAT SOSMED - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Aziz didesak untuk segera menjelaskan kepada publik terkait informasi terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan percakapan mesum antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus. Menurutnya, penjelasan itu penting agar tidak membingungkan masyarakat. Sebab, kabar soal SP3 kasus tersebut hanya diketahui dari pihak Habib Rizieq.
"Polri jangan abaikan hak publik atas perkembangan penyidikan kasus pidana termasuk informasi tentang SP3 kasus Rizieq Shihab," kata Petrus di Jakarta, Sabtu (16/6/2018).
Menurut dia, penjelasan soal SP3 ini penting bagi publik, karena pengungkapannya berkat peran atau partisipasi dari publik. Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kata dia, selalu meminta dukungan publik ketika hendak melakukan tindakan kepolisian di lapangan termasuk ketika menangani kasus Rizieq Shihab.
"Dukungan itu sudah diberikan oleh publik guna memenuhi legitimasi publik yang diinginkan Polri. Namun, mengapa ketika Polda Metro Jaya disebut-sebut telah meng-SP3-kan kasus chat mesum itu, Polri mengabaikan hak publik untuk mendapatkan penjelasan itu dari Polri," tanya Petrus.
Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tersebut mengatakan, bukan pertama kali ini Polri melakukan hal sama. Hal sama juga terjadi saat kasus dugaan penodaan terhadap Sila Pertama Pancasila dan pencemaran nama baik Bung Karno di Polda Jawa Barat.
"Perisitiwa ini sesungguhnya telah mempermalukan institusi Polri dan publik, karena Polri dianggap bekerja tidak profesional dan publik berada pada posisi dukungan yang salah," kata dia.
Dia pun menilai Polri hanya terbuka saat proses awal kasus. Padahal secara perlahan menerbitkan SP3 tanpa diberitahu apa alasannya ke publik. Pola tersebut dinilainya akan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik di era Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Di mana dalam kasus tertentu desakan masa kelompok tertentu bisa ikut menentukan arah penyidikan, sehingga profesionalisme penyidik dan dukungan publik diabaikan.
"Ini menunjukan kinerja yang tidak profesional karena terburu-buru memberi status tersangka kepada seseorang. Lantas dengan mudah pula mengobral SP3 termasuk yang diberikan kepada Rizieq Shihab," tutup Petrus.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dalam videonya menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kasusnya telah diberhentikan (SP3).
Baca Juga : Usai Lebaran Prabowo Kumpulkan Elite Nasional, Ada Apa?
Namun, hingga saat ini pernyataan resmi belum disampaikan oleh Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut. Padahal, akibat kasus tersebut diduga menjadi alasan Rizieq 'lari' ke Arab Saudi hingga saat ini.
Yg kmarin menunggu rilisan kepolisian ttg sp3 riziek. Nih semoga terhibur!— Aven Jaman (@JustAven) June 16, 2018
Nunggu Pak Ngabalin penuhi janjinya kemarin, sampe detik ini msh mingkem.
Fix ya, rezim skrg emang lemah dlm penegakan hukum.
Polri Benarkan Kasus Chat Habib Rizieq Dihentikan https://t.co/Vs9VklbtMy
Bahkan Ketua DPR pun mendukung.— Aven Jaman (@JustAven) June 16, 2018
Pertanyaan kami yg bodoh soal hukum ini, mengapa HRS ditetapkan jdi tersangka kmarin jika tdk memenuhi syarat? POLRI mana kemarin yg jdiin tersangka dan POLRI mana pula yg terbitkan SP3 ini?
Skrg, status hukum Firza H gimana ni jadinya? pic.twitter.com/CxqHh2TbQG
Cek pula komen Pak @Syarman59 di ss di atas! Sbg orang hukum, pendapatnya tentu ga asal ngebacot doang.— Aven Jaman (@JustAven) June 16, 2018
Jdi, ini HRS knapa terkesan jdi sangat amat istimewa di republik ini? Klo negara tdk mampu hadirkan rasa keadilan bagi warganya, buat apa kita bernegara?
Kembali aja jdi bar2.
Bila logika hukumnya benar spti pernyataan Pak Syarman, berarti harusnya dorong HRS utk lakukan praperadilan jka memang benar tak bersalah. Bukan diSP3 stelah dijadikan tersangka.— Aven Jaman (@JustAven) June 16, 2018
Kalau diSP3 bgni kan amat melukai publik yg tulus membangun ke-adab-an bangsa nih.
Sebab apa, bukan cuma satu saja momen di mana HRS merusak tatanan indah keharmonisan bangsa nan majemuk ini.— Aven Jaman (@JustAven) June 16, 2018
Jdi, jangan karena Feb '18 kmarin SP3 utk kasus hina Pancasilanya, publik pada diam2an aja sudah otomatis utk kasus remeh soal chat mesumnya jg pasti tetap diam. NO!!
Mau bangun infrastruktur jor2an model manapun jika kita abaikan ttg kepastian hukum, jgn harap bangsa ini bakal tegak dg keluhuran martabatnya di hadapan nilai2 universal pembeda kita sbg human dibanding infrahuman.— Aven Jaman (@JustAven) June 16, 2018
Sy harap kita perlu merenungkan dg sunguh2 soal kebernegaraan.
Demikian guratan kegelisahan kmi selaku jelata yg sebenarnya amat banyak berharap pd rezim yg lagi berkuasa.— Aven Jaman (@JustAven) June 16, 2018
Bila menyinggung, kmi mhn maaf yg sebesar2nya. Saya hanya tdk rela negara tunduk di hadapan satu orang atau sekelompok orang di republik ini.
Dari kasus SP3 Rizieq ini kita sudah bisa berkesimpulan bahwa kelemahan Pemerintahan Jokowi adalah di sektor hukum. Maka tak ada alasan untuk tidak mendukung pak @mohmahfudmd menjadi Cawapres beliau. Agar hukum ditegakkan seiring dgn pembangunan infrastruktur.— PS (@PartaiSocmed) June 17, 2018
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉Forum Advokat Pertanyakan Terbitnya SP3 Kasus Habib Rizieq - News - Suara.Com ]

COMMENTS