Loading...

Dijebloskan Ke Lapas Porong, Ini Upaya Alfian Tanjung 'Melawan' Eksekusi

Jakarta - Alfian Tanjung dieksekusi dari rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Proses eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Alfian.


RAKYAT SOSMED - Jakarta - Alfian Tanjung dieksekusi dari rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Proses eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Alfian.

"Eksekusi terhadap terdakwa Alfian Tanjung dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke lapas di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani pidana penjara," ucap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan S Maringka kepada wartawan, Senin (11/6/2018).

Namun Alfian melawan. Alfian masih ingin kasusnya ditinjau kembali melalui peninjauan kembali.

"Kami tetap akan mengajukan banding (PK)," kata Alfian kepada wartawan sesaat sebelum dieksekusi ke lapas.

Alfian, yang mengenakan rompi tahanan warna hijau, kemudian masuk ke dalam lapas. Tak ada keterangan lain yang disampaikan Alfian.

Namun sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri mengaku sempat meminta penundaan eksekusi tersebut. Dia meminta eksekusi dilakukan setelah Lebaran.
"Kami memohon kepada jaksa penuntut umum untuk ditunda dulu beberapa hari sampai Lebaran agar pihak keluarga mudah untuk menemui dan merayakan Lebaran bersama Ustaz Alfian di Jakarta demi kemanusiaan," ujarnya.

Menurutnya, jaksa berjanji akan membicarakan hal ini. Namun pagi harinya, Al Katiri mendapat informasi Alfian telah dijemput dan dibawa ke Surabaya dini hari tadi.

"Pada waktu kami menanyakan alasan dipindahkan Ustaz Alfian yang terkesan mendadak dan tergesa-gesa, ini adalah karena putusan kasasi MA sudah inkrah sehingga harus dipindahkan ke Surabaya," ucapnya.

Dia pun membandingkan eksekusi ini dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah inkrah tapi tetap ditahan di Mako Brimob. "Jika dibandingkan perlakuan yang diterima oleh Ustaz dengan Ahok, yang katanya juga ditahan di Mako Brimob, yang mana putusannya juga sudah inkrah setahun yang lalu, tetapi sampai saat ini masih ditahan di Mako Brimob," tuturnya.

Baca juga: Foto: Proses Eksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong
Eksekusi itu terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 1167/Pid.sus/2018 tertanggal 7 Juni 2018 yang menolak kasasi Alfian atas putusan hukuman 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. Kasus ini bermula saat ceramah Alfian di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, yang tersebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko melaporkan isi ceramah Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.

Dalam video itu, ia menyebut di antaranya:

Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Akhirnya Alfian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Dijebloskan Ke Lapas Porong, Ini Upaya Alfian Tanjung 'Melawan' Eksekusi
Dijebloskan Ke Lapas Porong, Ini Upaya Alfian Tanjung 'Melawan' Eksekusi
Jakarta - Alfian Tanjung dieksekusi dari rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Proses eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Alfian.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKNyWMglIKZu7U8j5MZ4KqTYIW9uLWeR6noPahLIO-hzMvmyhZtqgP8f0TlhUOvN0JVqzy6pqRBU-Clo4lwdydJMSE4ZqM1NgXToIexVUR44Jp2V4dGv4LUGYO9m2J4UQq4AgYrQBSbyb0/s640/Alfian+Tanjung.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKNyWMglIKZu7U8j5MZ4KqTYIW9uLWeR6noPahLIO-hzMvmyhZtqgP8f0TlhUOvN0JVqzy6pqRBU-Clo4lwdydJMSE4ZqM1NgXToIexVUR44Jp2V4dGv4LUGYO9m2J4UQq4AgYrQBSbyb0/s72-c/Alfian+Tanjung.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/06/dijebloskan-ke-lapas-porong-ini-upaya.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/06/dijebloskan-ke-lapas-porong-ini-upaya.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy