Loading...

Astaqfirullah, 4 Tahun THR Tak Dibayarkan, Karyawan PT Kertas Nusantara Mengadu ke Kemnaker

Dua karyawan PT Kertas Nusantara, Saifulah Tanjung dan Usman Efendi kembali mendatangi Posko Pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Gedung B Lantai 1, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (30/5). Mereka melaporkan bahwa sejak tahun 2014 hingga 2018, sebanyak 1.100 orang dari 1.300 orang karyawan PT Kertas Nusantara tidak mendapatkan THR dari pihak perusahaan.

Sumber Gambar - https://www.youtube.com/watch?v=EpVq1FPIkuY

RAKYAT SOSMED - Dua karyawan PT Kertas Nusantara, Saifulah Tanjung dan Usman Efendi kembali mendatangi Posko Pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Gedung B Lantai 1, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (30/5).

Mereka melaporkan bahwa sejak tahun 2014 hingga 2018, sebanyak 1.100 orang dari 1.300 orang karyawan PT Kertas Nusantara tidak mendapatkan THR dari pihak perusahaan.

“Dan sejak 2015 sampai dengan Mei 2018 ini, sebanyak 1.100 karyawan tidak diberikan gaji dengan alasan perusahaan merugi. Namun, aneh perusahaan justru tetap beroperasi,” kata Saifulah ke awak media di Jakarta, Rabu (30/5).

Karena tidak diberi gaji dan THR, kata dia, para karyawan perusahaan yang beroperasi di Desa Makajang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimatan Timur (Kaltim) itu merumahkan diri.

“Kami ke sini meminta pihak Kemnaker agar memaksa pemilik PT Kertas Nusantara melaksanakan kewajiban yakni membayar gaji 1.100 karyawan sejak 2016 sampai 2018 serta bayar THR karyawan sebanyak itu sejak 2014,” kata dia.

Menurut Saifulah, sejak 2014 mereka mendatangi Posko THR Kemnaker mengadukan masalah tersebut, namun realisasinya tidak ada.

“Kenapa pihak Kemnaker tidak memproses dan tidak menindaklanjuti pengaduan kami? Apa sudah disogok pihak perusahaan?” tanyanya.

Ia mengatakan, mereka datang jauh-jauh dari Kaltim untuk mengajukan masalah tersebut namun sepertinya tidak ditangkapi pihak Kemnaker.

“Kami sudah dua hari di Jakarta. Selain di sini, kami juga mengadu ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta,” kata Saifulah.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sahat Sinurat, mengatakan, ia akan berkoordinasi pihak pengawasan Kemnaker untuk memproses pengaduan tersebut. “Terima kasih mereka sudah melapor, kita akan proses,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mengatakan, pemerintah melalui Kemnaker menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR kepada pekerjanya. THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR (terlambat membayar THR). Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha,” kata Hanif.

Sementara Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, mengatakan, Kemnaker dan pemerintah daerah (pemda) dari tahun ke tahun lalai dan alpa mengawasi dan penegakkan hukum mengenai pelaksanaan ketentuan mengenai THR. Dari tahun ke tahun, Kemnaker hanya bersifat mengimbau para pengusaha agar membayar THR tepat waktu.

Selain itu Kemnaker membuka posko pengaduan soal permasalahan THR. “Namun pengaduan tidak pernah dilaksanakan. Ya pemerintah membuka posko sepertinya mau guyon saja,” kata Timboel.
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
      • [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉  ]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Astaqfirullah, 4 Tahun THR Tak Dibayarkan, Karyawan PT Kertas Nusantara Mengadu ke Kemnaker
Astaqfirullah, 4 Tahun THR Tak Dibayarkan, Karyawan PT Kertas Nusantara Mengadu ke Kemnaker
Dua karyawan PT Kertas Nusantara, Saifulah Tanjung dan Usman Efendi kembali mendatangi Posko Pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Gedung B Lantai 1, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (30/5). Mereka melaporkan bahwa sejak tahun 2014 hingga 2018, sebanyak 1.100 orang dari 1.300 orang karyawan PT Kertas Nusantara tidak mendapatkan THR dari pihak perusahaan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhj149DJ5DyK1qVX0dzx6W18g0TkWj6YCv3Oncmbo_FMv1V-BHxByJfO010ldian_748VCp_zdSvF_UBEabPHdxRG9YObF9kM-mE-npjqFfctSV6NKVP_1Tm_oHKr9Bl9hdvD-6wq980RTn/s640/DEMO+THR.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhj149DJ5DyK1qVX0dzx6W18g0TkWj6YCv3Oncmbo_FMv1V-BHxByJfO010ldian_748VCp_zdSvF_UBEabPHdxRG9YObF9kM-mE-npjqFfctSV6NKVP_1Tm_oHKr9Bl9hdvD-6wq980RTn/s72-c/DEMO+THR.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/06/astaqfirullah-4-tahun-thr-tak.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/06/astaqfirullah-4-tahun-thr-tak.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy