Dua karyawan PT Kertas Nusantara, Saifulah Tanjung dan Usman Efendi kembali mendatangi Posko Pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Gedung B Lantai 1, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (30/5). Mereka melaporkan bahwa sejak tahun 2014 hingga 2018, sebanyak 1.100 orang dari 1.300 orang karyawan PT Kertas Nusantara tidak mendapatkan THR dari pihak perusahaan.
![]() |
| Sumber Gambar - https://www.youtube.com/watch?v=EpVq1FPIkuY |
RAKYAT SOSMED - Dua karyawan PT Kertas Nusantara, Saifulah Tanjung dan Usman Efendi kembali mendatangi Posko Pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Gedung B Lantai 1, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (30/5).
Mereka melaporkan bahwa sejak tahun 2014 hingga 2018, sebanyak 1.100 orang dari 1.300 orang karyawan PT Kertas Nusantara tidak mendapatkan THR dari pihak perusahaan.
“Dan sejak 2015 sampai dengan Mei 2018 ini, sebanyak 1.100 karyawan tidak diberikan gaji dengan alasan perusahaan merugi. Namun, aneh perusahaan justru tetap beroperasi,” kata Saifulah ke awak media di Jakarta, Rabu (30/5).
Karena tidak diberi gaji dan THR, kata dia, para karyawan perusahaan yang beroperasi di Desa Makajang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimatan Timur (Kaltim) itu merumahkan diri.
“Kami ke sini meminta pihak Kemnaker agar memaksa pemilik PT Kertas Nusantara melaksanakan kewajiban yakni membayar gaji 1.100 karyawan sejak 2016 sampai 2018 serta bayar THR karyawan sebanyak itu sejak 2014,” kata dia.
Menurut Saifulah, sejak 2014 mereka mendatangi Posko THR Kemnaker mengadukan masalah tersebut, namun realisasinya tidak ada.
“Kenapa pihak Kemnaker tidak memproses dan tidak menindaklanjuti pengaduan kami? Apa sudah disogok pihak perusahaan?” tanyanya.
Ia mengatakan, mereka datang jauh-jauh dari Kaltim untuk mengajukan masalah tersebut namun sepertinya tidak ditangkapi pihak Kemnaker.
“Kami sudah dua hari di Jakarta. Selain di sini, kami juga mengadu ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta,” kata Saifulah.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sahat Sinurat, mengatakan, ia akan berkoordinasi pihak pengawasan Kemnaker untuk memproses pengaduan tersebut. “Terima kasih mereka sudah melapor, kita akan proses,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mengatakan, pemerintah melalui Kemnaker menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR kepada pekerjanya. THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR (terlambat membayar THR). Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha,” kata Hanif.
Sementara Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, mengatakan, Kemnaker dan pemerintah daerah (pemda) dari tahun ke tahun lalai dan alpa mengawasi dan penegakkan hukum mengenai pelaksanaan ketentuan mengenai THR. Dari tahun ke tahun, Kemnaker hanya bersifat mengimbau para pengusaha agar membayar THR tepat waktu.
Selain itu Kemnaker membuka posko pengaduan soal permasalahan THR. “Namun pengaduan tidak pernah dilaksanakan. Ya pemerintah membuka posko sepertinya mau guyon saja,” kata Timboel.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 ]

COMMENTS