Loading...

TOLONGG !!!, PN Anulir Vonis Pembakar Hutan Rp 366 M, Ahli: Anarkisme Hukum | Tolong Usut, Kok Bisa Lolos ??

Trio hakim dari PN Meulaboh, Said Hasan-Muhammad Tahir-T Latiful menganulir putusan Mahkamah Agung. Alhasil, pembakar hutan PT Kallista Alam lolos dari hukuman Rp 366 miliar.


RAKYAT SOSMED - Trio hakim dari PN Meulaboh, Said Hasan-Muhammad Tahir-T Latiful menganulir putusan Mahkamah Agung. Alhasil, pembakar hutan PT Kallista Alam lolos dari hukuman Rp 366 miliar.

"Putusan PN Meulaboh, Aceh, dengan skema keluar dari pakem hukum. Situasi ini menggambarkan terjadinya anarkisme hukum," kata ahli hukum Dr Fickar Hadjar kepada detikcom, Senin (7/5/2018).

Pascareformasi, berkembang tafsir yang luas atas prinsip 'kemandirian kekuasaan kehakiman'. Hakim dalam memutus perkara tidak lagi bergantung pada hukum dan pakem-pakemnya, tapi juga atas nama terobosan menafsir kewenangan yang berbasis kemandirian kekuasaan kehakiman, yang justru melebihi kewenangannya dengan membatalkan atau menyatakan putusan MA tidak dapat dilaksanakan.

"Putusan ini justru keliru dan salah dari sudut kewenangan," ujar pengajar Universitas Trisakti, Jakarta, itu.

Jika terobosan yang dilakukan hakim masih dalam koridor penemuan hukum (rechtfinding) akan sangat positif bagi perkembangan hukum acara. Namun, jika terobosan itu dilakukan secara nekat, bahkan sudah melampaui kewenangan, inilah yang disebut anarkisme hukum.

"Menegakkan hukum dengan cara melawan hukum," cetus Fickar.

Mencermati kasus PT Kallista Alam, Fickar pada kesimpulan putusan PN Meulaboh merupakan putusan yang di luar kewajaran.

"Putusan PN tidak bisa dan tidak boleh membatalkan putusan yang lebih tinggi secara langsung deklaratif, melainkan harus melalui putusan perkara tersendiri," pungkas Fickar.

Sebagaimana diketahui, MA menghukum PT Kallista Alam membayar ganti rugi materi sekitar Rp 114 miliar kepada negara dan harus membayar dana pemulihan lahan sekitar Rp 251 miliar hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, pada April 2018, PN Meulaboh menyatakan eksekusi putusan tahun 2014 tak dapat dilaksanakan sampai ada putusan terhadap gugatan baru. Dalam sidang gugatan yang dilayangkan PT Kallista Alam, majelis menerima gugatan PT Kallista Alam dan menyatakan denda Rp 366 miliar PT Kallista Alam tak dapat dieksekusi.
  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: TOLONGG !!!, PN Anulir Vonis Pembakar Hutan Rp 366 M, Ahli: Anarkisme Hukum | Tolong Usut, Kok Bisa Lolos ??
TOLONGG !!!, PN Anulir Vonis Pembakar Hutan Rp 366 M, Ahli: Anarkisme Hukum | Tolong Usut, Kok Bisa Lolos ??
Trio hakim dari PN Meulaboh, Said Hasan-Muhammad Tahir-T Latiful menganulir putusan Mahkamah Agung. Alhasil, pembakar hutan PT Kallista Alam lolos dari hukuman Rp 366 miliar.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQFU3Lb5EciVy6LEV4ti4plSzvNIDMNdUbKvHEoseiSX51FY5B6HcVa5TkiD_UIqBHdoU1QfepZ_7kkI9jBNELI0Stf4e1UzPJRl-WkM4Wkb8EZuA9gZaVgg1XSClwW9roZLKSfpqxFpE/s640/Pembakaran+Hutan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQFU3Lb5EciVy6LEV4ti4plSzvNIDMNdUbKvHEoseiSX51FY5B6HcVa5TkiD_UIqBHdoU1QfepZ_7kkI9jBNELI0Stf4e1UzPJRl-WkM4Wkb8EZuA9gZaVgg1XSClwW9roZLKSfpqxFpE/s72-c/Pembakaran+Hutan.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/05/tolongg-pn-anulir-vonis-pembakar-hutan.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/05/tolongg-pn-anulir-vonis-pembakar-hutan.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy