Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini Jumat (25/5/2018), akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi Undang-Undang
RAKYAT SOSMED - Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini Jumat (25/5/2018), akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi Undang-Undang.
Dilansir TribunWowcom dari Tribunnews, pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto sebagai ketua sidang mempersilakan Ketua Pansus (Panitia Khusus) RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Gerindra, M Syafi'i untuk menyampaikan laporannya.
• Akbar Faisal: Ini Terbaik, Tak Ada UU Antiterorisme di Dunia yang Beri Restitusi pada Korban
Setidaknya ada 15 penambahan substansi pengaturan dalam RUU Antiterorisme dengan tujuan penguatan pengaturan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Satu diantaranya yakni, adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU Nomor 15 Tahun 2003, seperti menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-undang sebelumnya.
• Jawaban Budiman Sudjatmiko saat Ditanya Sosok yang Pantas Jadi Pendamping Iqbal di Film Bumi Manusia
Setelah tidak ada interupsi dari peserta sidang, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun secara mantap mengetok palu tanda UU Antiterorisme telah disahkan.
Menkumham, Yasonna H Laoly, turut hadir dalam rapat tersebut mewakili Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
• Reaksi Ahmad Dhani soal Ketupusan Mulan Jameela yang Kini Berhijab Menutup Aurat
Menanggapi disahkannya UU Antiterorisme, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo angkat bicara dalam akun Twitter pribadinya.
Gatot berharap UU Terorisme itu bisa menjadi awal yang baik bagi bangsa Indonesia.
"Alhamdulillah, pemerintah dan DPR akhirnya secara resmi telah mengesahkan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Perubahan UU No. 15/2003 tentang Perpu No.1/2002) menjadi UU. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi bangsa kita. #UUTerorisme," tulis akun @Nurmantyo_Gatot.
Alhamdulillah, pemerintah dan DPR akhirnya secara resmi telah mengesahkan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Perubahan UU No. 15/2003 tentang Perpu No.1/2002) menjadi UU. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi bangsa kita. #UUTerorisme— Gatot Nurmantyo (@Nurmantyo_Gatot) May 25, 2018
• Suasana Sidang Aman Abdurrahman: Sempat Terdengar Dentuman Keras hingga Pengamanan Super Ketat
Sebelumnya diberitakan, pembahasan alot terjadi pada rapat kerja Pansus (Panitia Khusus) RUU Antiterorisme bersama pemerintah pada Kamis (24/5/2018).
Ada tiga fraksi yang enggan memasukkan frasa “unsur politik, ideologi, dan gangguan keamanan” pada definisi tersebut.
Namun, akhirnya ketiga fraksi menyatakan persetujuannya untuk memasukkan frasa tersebut ke dalam definisi terorisme sehingga masuk ke dalam RUU Antiterorisme yang kemudian disahkan pada hari ini melalui rapat paripurna.
Dengan begitu perjalanan panjang pembahasan RUU Antiterorisme di tingkat DPR RI telah selesai sejak mulai dibahas pada tahun 2016 lalu.
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita UU Antiterorisme Disahkan, Gatot Nurmantyo: Ini Menjadi Awal yang Baik bagi Bangsa Kita - TribunWow.com]

COMMENTS