Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menjatuhkan sanksi maupun mengambil tindakan terhadap sekelompok orang yang mendeklarasikan #2019GantiPresiden. Karena tindakan itu tidak masuk ke ranah Pemilu yang menjadi domeinnya Bawaslu.
RAKYAT SOSMED - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menjatuhkan sanksi maupun mengambil tindakan terhadap sekelompok orang yang mendeklarasikan #2019GantiPresiden. Karena tindakan itu tidak masuk ke ranah Pemilu yang menjadi domeinnya Bawaslu.
“Domeinnya Bawaslu itu kan di Pemilu, sekarang ini tahapan itu belum ada. Tindakan sekelompak orang di Car Free Day (CFD) itu bisa masuk kategori kegiatan politik tapi tidak bisa disebut bagian dari kampanye pemilu. Mereka tidak mengatasnakan partai, lagi pula juga tidak menyebut siapa yang diganti dan siapa penggantinya,” kata Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri, Minggu (6/5).
Yang seharusnya bertindak terhadap sekelompok orang yang mendeklarasikan #GantiPresiden itu adalah gubernur melalui aparatnya dalam hal ini Satpol PP. Karena ada peraturan gubernur yang melarang kegiatan politik di CFD. Artinya yang dilanggar adalah pergup sehingga kewajiban gubernur yang menertibkan.
Selain melanggar pergub, tindakan semacam ini berpotensi memicu terjadinya gesekan antar kelompok yang berbeda pandangan. Karena itu harus dilakukan penertiban sejak awal sehingga roh dari CFD itu tidak bias dan dimanfaatkan oleh kelpmpok-kelompok yang memiliki kepentingan.(us)
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]







COMMENTS