Polisi menetapkan RJ (sebelumnya ditulis SS-red), remaja yang viral karena videonya menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan RJ dijerat dengan UU ITE.
RAKYAT SOSMED - Polisi menetapkan RJ (sebelumnya ditulis SS-red), remaja yang viral karena videonya menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan RJ dijerat dengan UU ITE.
"Kita kenakan Pasal 247 ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang ITE dengan ancaman enam tahun," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
Penetapan status tersangka untuk RJ ini dilakukan usai polisi melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Meski berstatus tersangka, polisi tak menahan RJ lantaran masih di bawah umur serta ancaman hukumannya kurang dari tujuh tahun. Hal tersebut mengacu Pasal 32 tentang penahanan terhadap anak.
"Karena mengacu pada sistem perlindungan anak bahwa di Pasal 32 dinyatakan penahanan terhadap anak bisa dilakukan jika berumur 14 tahun atau lebih dan kedua anak itu mendapat ancaman diatas tujuh tahun," ujar Argo.
Akan tetapi, Argo mengungkapkan pihaknya menempatkan RJ ke Panti Sosial Marsudiputra, Cipayung, Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk dibina.
"Tadi malam pukul 00.00 WIB sudah kita pindahkan ke tempat anak yang berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur," jelasnya.
Pelajar yang Hina Jokowi Jadi Tersangka - kumparan
DITITIPKAN DITEMPAT KHUSUS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini RJ alias S (16), remaja yang menghina Presiden Joko Widodo dalam sebuah video, ditempatkan di tempat penitipan khusus.
"Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus anak yang berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur," ujar Argo ketika dihubungi, Jumat (25/5/2018).
Menurut Argo, penempatan ini tak dapat disebut sebagai penahanan.
"Tidak bisa disebut penahanan. Jadi ini ditempatkan ya namanya," kata dia.
Ia juga mengatakan, penempatan ini dilakukan mengingat usia RJ yang masih di bawah umur. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi menghadirkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
Susanto mengusulkan RJ agar disanksi meminta maaf secara tertulis kepada publik. Sebab, RJ masih di bawah umur.
"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Kalau tidak sampaikan (maaf) ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal sama," ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).► Remaja yang Hina Jokowi Dititipkan Polisi di Tempat Khusus - Kompas.com
"Kita kenakan Pasal 247 ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang ITE dengan ancaman enam tahun," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
Penetapan status tersangka untuk RJ ini dilakukan usai polisi melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Meski berstatus tersangka, polisi tak menahan RJ lantaran masih di bawah umur serta ancaman hukumannya kurang dari tujuh tahun. Hal tersebut mengacu Pasal 32 tentang penahanan terhadap anak.
"Karena mengacu pada sistem perlindungan anak bahwa di Pasal 32 dinyatakan penahanan terhadap anak bisa dilakukan jika berumur 14 tahun atau lebih dan kedua anak itu mendapat ancaman diatas tujuh tahun," ujar Argo.
Akan tetapi, Argo mengungkapkan pihaknya menempatkan RJ ke Panti Sosial Marsudiputra, Cipayung, Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk dibina.
"Tadi malam pukul 00.00 WIB sudah kita pindahkan ke tempat anak yang berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur," jelasnya.
Pelajar yang Hina Jokowi Jadi Tersangka - kumparan
DITITIPKAN DITEMPAT KHUSUS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini RJ alias S (16), remaja yang menghina Presiden Joko Widodo dalam sebuah video, ditempatkan di tempat penitipan khusus.
"Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus anak yang berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur," ujar Argo ketika dihubungi, Jumat (25/5/2018).
Menurut Argo, penempatan ini tak dapat disebut sebagai penahanan.
"Tidak bisa disebut penahanan. Jadi ini ditempatkan ya namanya," kata dia.
Ia juga mengatakan, penempatan ini dilakukan mengingat usia RJ yang masih di bawah umur. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi menghadirkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
Susanto mengusulkan RJ agar disanksi meminta maaf secara tertulis kepada publik. Sebab, RJ masih di bawah umur.
"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Kalau tidak sampaikan (maaf) ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal sama," ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).► Remaja yang Hina Jokowi Dititipkan Polisi di Tempat Khusus - Kompas.com
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]

COMMENTS