Loading...

Isi UU Antiterorisme yang Baru: Penyidik Bisa Menyadap Terduga Teroris Tanpa Izin

Penyidik kepolisian kini bisa melakukan penyadapan kepada terduga teroris tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat.


RAKYAT SOSMED -  Penyidik kepolisian kini bisa melakukan penyadapan kepada terduga teroris tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan pemerintah dan DPR, Jumat (25/5/2018).

Pasal 31A UU Antiterorisme mengatur, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga kuat mempersiapkan, merencanakan, dan atau melaksanakan Tindak Pidana Terorisme.

Setelah penyadapan dilakukan, dalam waktu paling lama tiga hari baru lah penyidik wajib meminta penetapan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Baca: Revisi UU Terorisme Resmi Disahkan! Ini Definisi dan Penjelasan yang Disepakati Pemerintah & DPR

Pasal 31A ini merupakan pasal baru yang disisipkan antara pasal 31 dan pasal 32.

Tak hanya itu, dalam UU yang baru, penyidik juga punya waktu lebih lama untuk melakukan penyadapan.

Pasal 31 ayat (3), izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Sementara di UU yang lama, izin penyadapan paling lama berlaku 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Di pasal 31 ayat (4) juga ditegaskan, hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme.

Sementara di pasal 31 ayat (5), penyadapan juga wajib dilaporkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan ke kementerian komunikasi dan informatika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyidik Kini Bisa Sadap Terduga Teroris Tanpa Izin Pengadilan"
Penulis : Ihsanuddin



COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Isi UU Antiterorisme yang Baru: Penyidik Bisa Menyadap Terduga Teroris Tanpa Izin
Isi UU Antiterorisme yang Baru: Penyidik Bisa Menyadap Terduga Teroris Tanpa Izin
Penyidik kepolisian kini bisa melakukan penyadapan kepada terduga teroris tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkZjhFPrnS8CGUqlVhkzV74aeJP8IlxFbojySl9XlYKujHgKsCXIYiUnsrW-ApWftZLEtUtoJ95dZkatP4fnn3RwjmNE7ShuiUlMoMZvL_cAguhPnT1oXudi6Z8oG7EXiTAK2pHpAIo38D/s640/Densus+tangkap+teroris.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkZjhFPrnS8CGUqlVhkzV74aeJP8IlxFbojySl9XlYKujHgKsCXIYiUnsrW-ApWftZLEtUtoJ95dZkatP4fnn3RwjmNE7ShuiUlMoMZvL_cAguhPnT1oXudi6Z8oG7EXiTAK2pHpAIo38D/s72-c/Densus+tangkap+teroris.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/05/isi-uu-antiterorisme-yang-baru-penyidik.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/05/isi-uu-antiterorisme-yang-baru-penyidik.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy