Loading...

Ini Dia Sebab Kuat Gugatan HTI Ditolak, PTUN: HTI Terbukti Ingin Dirikan Negara Khilafah

Upaya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membatalkan SK pembubaran kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim menanggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.


RAKYAT SOSMED -  Upaya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membatalkan SK pembubaran kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim menanggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.

"Menimbang bahwa karena penggugat sudah terbukti ingin mendirikan negara khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," ucap ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Timur Baru, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim mengatakan perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.

"Menurut majelis hakim, tindakan penggugat sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga Persatuan Indonesia, yaitu rasa nasionalisme," ungkapnya.

Dengan semua bukti yang hadir di persidangan, majelis hakim menegaskan perjuangan HTI sebagai bentuk perlawanan dengan Pancasila. Oleh karena itu, SK pembubaran yang dikeluarkan pemerintah dinilai majelis hakim sudah tepat.

"Dengan uraian di atas, majelis hakim berkesimpulan HTI telah melakukan kegiatan mengembangkan penyebaran sistem pemerintah khilafah Islamiyah dan sudah salah sejak pembentukannya bukan sebagai parpol, tapi didaftarkan sebagai perkumpulan," ujarnya.

Atas vonis tersebut, HTI akan melakukan upaya banding. Menurut eks jubir HTI Ismail Yusanto, putusan ini sebagai bentuk kezaliman.

"Karena tidak menerima, kami akan melalukan upaya hukum berikutnya, banding," kata Ismail seusai persidangan.
  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Ini Dia Sebab Kuat Gugatan HTI Ditolak, PTUN: HTI Terbukti Ingin Dirikan Negara Khilafah
Ini Dia Sebab Kuat Gugatan HTI Ditolak, PTUN: HTI Terbukti Ingin Dirikan Negara Khilafah
Upaya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membatalkan SK pembubaran kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim menanggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLbSvnTF1KghsJuXaV9SI_gpEE37S0NlLYzAwSJFz9iLnoOGKIeApWMK9fL1wd2KyvU_WDVPT9NBr2SHFH9CLPx-helVgzLrTK_XvmRy-kPSAz7foWCSG1tMB5iHp_M7nWaeHCWztjKjw/s640/POSTERHTI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLbSvnTF1KghsJuXaV9SI_gpEE37S0NlLYzAwSJFz9iLnoOGKIeApWMK9fL1wd2KyvU_WDVPT9NBr2SHFH9CLPx-helVgzLrTK_XvmRy-kPSAz7foWCSG1tMB5iHp_M7nWaeHCWztjKjw/s72-c/POSTERHTI.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/05/ini-dia-sebab-kuat-gugatan-hti-ditolak.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/05/ini-dia-sebab-kuat-gugatan-hti-ditolak.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy