Loading...

Eko Kuntadhi: Inilah Partai-partai yang Siap Rebutan Bangkai HTI | Baca Baik Baik

HTI resmi berstatus seperti PKI, jadi organisasi terlarang di Indonesia. Keberadaanya dianggap melanggar UU. Gugatan HTI ke PTUN terhadap surat keputusan Menhumkam ditolak pengadilan.


RAKYAT SOSMED - HTI resmi berstatus seperti PKI, jadi organisasi terlarang di Indonesia. Keberadaanya dianggap melanggar UU. Gugatan HTI ke PTUN terhadap surat keputusan Menhumkam ditolak pengadilan.

Setelah tewas ada beberapa partai yang bersikap seperti burung bangkai. Mereka ramai-ramai mengerumuni HTI untuk menikmati bangkainya. Jelas saja, setelah dibubarkan, anggota yang ada diperkirakan akan tercerai berai. Mereka tidak bisa lagi menggunakan kedok dakwah untuk melancarkan rencana makar terhadap Indonesia.

Nah, anggota inilah yang menjadi incaran partai. Setidaknya ada tiga partai yang berebut mematuki keanggotaan HTI. PBB misalnya, berharap mendapatkan simpati dengan Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara organisasi terlarang tersebut.

Selain PBB, ada juga PKS. Meskipun PKS dan HTI selama ini sering sikut-sikutan berebut jemaah di akar rumput, toh setelah HTI menjadi bangkai PKS tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk menarik simpati. Komentar Mardani Ali Sera yang mendukung HTI untuk melakukan banding adalah bentuk patukan ke bangkai HTI untuk mendapatkan simpati anggota.

PBB dan PKS memang partai yang sering bawa-bawa agama. Dengan stempel itu mereka berharap dapat limpahan simpati.

Ada juga partai yang mengaku nasionalis tapi belakangan malah dekat dengan kaum garis keras. Melalui suara Fadli Zon, Gerindra juga bermaksud mendapatkan simpati dari anggota HTI. Fadli terlihat seperti melakukan pembelaan publik kepada HTI, dengan dikalahkannya HTI di PTUN.

Bukan hanya Gerindra, rupanya PAN juga melakukan hal yang sama. Komentar sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto malah menyayangkan HTI dibubarkan dulu. Padahal pembubaran ini sesuai dengan UU Ormas yang baru.

Pertanyaanya berapa besar sih, anggota yang diperebutkan?

Selama ini HTI hanya konsentrasi di 70 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia. Ini bisa dilihat pada acara serentak HTI pada 2014 yang difokuskan ke 70 kota tersebut. Anggota HTI di luar 70 kota itu dibetot untuk bergabung. Dengan model doktrin yang kuat, biasanya setiap ada kegiatan HTI mewajibkan anggotanya untuk selalu ikut. Kecuali ada halangan berat.

Artinya, keanggotaan HTI gampang dihitung. Ya, sebesar mereka yang sering terlibat dalam kegiatan itu.

Ambil contoh, jika setiap kegiatan diikuti 5000 orang, paling banter anggota HTI 350 ribu. Atau katakanlah untuk dapatkan angka kasarnya dikalikan dua. Jumlahnya sekitar 700 ribu.

Jika sekarang ada empat partai yang memperebutkannya, coba saja bagi empat. Masing-masing partai hanya mendapat limpahan 175.000 orang. Itupun jika mereka mau ikut Pemilu. Wong selama ini HTI mengharamkan demokrasi.

Jadi meskipun partai-partai itu sekarang bersikap seperti burung bangkai yang mematuki bangkai HTI, tetap saja tidak akan banyak pengaruhnya terhadap tambahan suara mereka. Sementara yang digadaikan untuk membela HTI jauh lebih besar : ideologi Indonesia.

Saya lebih respek seruan ketua Ansor, Gus Yaqut, yang mengajak kembali para anggota HTI untuk kembali ke pangkuan Islam Indonesia. Karena selama ini HTI mengklaim dirinya sebagai lembaga dakwah.

Tapi mau gimana lagi, wong HTI sesungguhnya adalah parpol. Mana mungkin sreg dengan seruan beragama yang tanpa tendensi kekuasaan.

Eko Kuntadhi



COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Eko Kuntadhi: Inilah Partai-partai yang Siap Rebutan Bangkai HTI | Baca Baik Baik
Eko Kuntadhi: Inilah Partai-partai yang Siap Rebutan Bangkai HTI | Baca Baik Baik
HTI resmi berstatus seperti PKI, jadi organisasi terlarang di Indonesia. Keberadaanya dianggap melanggar UU. Gugatan HTI ke PTUN terhadap surat keputusan Menhumkam ditolak pengadilan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivkWeMR1I44hxc-H1DxYWdLkibDjdeCdUZFARF8Hb3Z21iNZQ1ky9rdg4cf0277VDKy4pkXDn2Gsmyn3_CgtcBP8eVSCc0BK4IA25aALGdsU7T6c5wX2LUaLvODBJhaH4afG6KMmj5t9I/s640/HTI+RESMI+DILARANG.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivkWeMR1I44hxc-H1DxYWdLkibDjdeCdUZFARF8Hb3Z21iNZQ1ky9rdg4cf0277VDKy4pkXDn2Gsmyn3_CgtcBP8eVSCc0BK4IA25aALGdsU7T6c5wX2LUaLvODBJhaH4afG6KMmj5t9I/s72-c/HTI+RESMI+DILARANG.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/05/eko-kuntadhi-inilah-partai-partai-yang.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/05/eko-kuntadhi-inilah-partai-partai-yang.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy