Polresta Pontianak menetapkan FN, salah seorang penumpang maskapai Lion Air, sebagai tersangka kasus candaan bom, Senin (28/5) malam, yang berdampak menimbulkan kekacauan. "Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No. 1/2009 tentang Penerbangan,"
RAKYAT SOSMED - Polresta Pontianak menetapkan FN, salah seorang penumpang maskapai Lion Air, sebagai tersangka kasus candaan bom, Senin (28/5) malam, yang berdampak menimbulkan kekacauan. "Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No. 1/2009 tentang Penerbangan,"
kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo saat dihubungi sebagaimana dihimpun Antara, di Pontianak, Selasa (29/5) malam.Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, maka langsung dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri.
Nanang menjelaskan, gelar perkara dilakukan pada Selasa (29/5) malam sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di ruang kerja kasat Reskrim Polresta Pontianak. Adapun peserta gelar perkara tersebut di antaranya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli, kemudian Kasubdit PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, Budianto; dan PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, yakni M Anshar, Nursyamsu, dan Aditya P R, serta beberapa tim penyidik dari Polresta Pontianak.Sebelumnya, pada Senin (28/5) malam, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 dari Pontianak tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di bagasi di kabin pesawat tersebut.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 Polisi tetapkan penumpang Lion Air sebagai tersangka ]

COMMENTS