Loading...

DPR, Pemerintah dan Bawaslu: Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, Asal Hak Politiknya Tidak Dicabut

Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg)


RAKYAT SOSMED -  Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Selasa (22/5).

"Komisi II DPR, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Mafiroh.

Pasal itu menyebutkan seorang caleg yang akan maju tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.


Dengan demikian, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan mantan narapidana korupsi tetap dapat mencalonkan diri sebagai caleg. "Bolanya sekarang ada di KPU," kata Amali.

Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah menilai mantan narapidana kasus korupsi sudah menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan.

"Tentunya ada keinsyafan yang tinggi untuk tidak kembali melakukan tindak pidana," ujar Suhajar.

Jika keputusan pengadilan tidak mencabut hak politik mantan narapidana itu, lanjut Suhajar, maka yang bersangkutan masih bisa mencalonkan diri sebagai caleg. Apalagi UU Pemilu disebut tidak mencantumkan larangan tersebut.

Senada, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan UU Pemilu tidak mencantumkan larangan terkait hal tersebut, sehingga tidak dapat diatur dalam Peraturan KPU.

Meski demikian, semua pihak disebut sepakat dengan KPU untuk mewujudkan pemilu yang bersih.

"Maka pendapat kami adalah, bahwa segala sesuatu mengenai pencabutan hak politik seseorang hanya ada dua yang bisa dijadikan landasan. Pertama dalah dengan Undang-undang, kemudian kedua, dengan putusan pengadilan," ujar Abhan.

Sebelumnya, KPU mencantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu 2019. Larangan tersebut telah dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pasal 8 Ayat (1) huruf j.

Hingga kini, rancangan PKPU tersebut masih dalam tahap pembahasan antara KPU dengan Bawaslu, Komisi II, dan Kemendagri. (lav)


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: DPR, Pemerintah dan Bawaslu: Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, Asal Hak Politiknya Tidak Dicabut
DPR, Pemerintah dan Bawaslu: Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, Asal Hak Politiknya Tidak Dicabut
Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiZptHv42DRtfOLyS1S8boZSbMGfk3HBcV4qVpSYbikinAWpWHhyqxyeAc6jIWYGhej3OERcgHXygPnXzsCUODCFTcNGs8AOFW1B_9cLyXIHguGLyHlX0Mg0SLIuAeHEniDC4easPl0inF/s640/KORUPTOR.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiZptHv42DRtfOLyS1S8boZSbMGfk3HBcV4qVpSYbikinAWpWHhyqxyeAc6jIWYGhej3OERcgHXygPnXzsCUODCFTcNGs8AOFW1B_9cLyXIHguGLyHlX0Mg0SLIuAeHEniDC4easPl0inF/s72-c/KORUPTOR.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/05/dpr-pemerintah-dan-bawaslu-eks-koruptor.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/05/dpr-pemerintah-dan-bawaslu-eks-koruptor.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy