Alfian Tanjung divonis bebas dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
RAKYAT SOSMED - Alfian Tanjung divonis bebas dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim.
Hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus. Jaksa diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.
Atas kasus ini, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber - Alfian Tanjung Divonis Bebas dalam Kasus Ujaran Kebencian
Divonis Bebas, Alfian Tanjung Tuding Ribka Tjiptaning PKI
Alfian Tanjung divonis bebas terkait kasus ujaran kebencian dalam cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di Twitter. Alfian malah kemudian menuding politikus PDIP Ribka Tjiptaning yang sebenarnya kader PKI.
"Sebenarnya pernyataan saya muncul kan cuplikan kader PKI yang bernama Ribka Tjiptaning. Justru dia harusnya ditangkap dan disidang," kata Alfian setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
"Jelas selama ini Ribka melanggar hukum," imbuh Alfian.
Berkaitan dengan Ribka, Alfian dan tim pengacara sebenarnya pernah menyinggungnya ketika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Saat itu, tim pengacara Alfian menunjukkan buku berjudul 'Aku Bangga Jadi Anak PKI' karangan Ribka serta pernyataannya di stasiun televisi. Namun saat itu Hasto menegaskan Ribka bukanlah kader PKI.
Alfian bersyukur bisa bebas dalam kasus ujaran kebencian untuk cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Dia bersyukur hakim menilainya tidak bersalah.
Baca juga: Pengacara Alfian Tanjung Tampilkan Buku Ribka, Hasto: Dia Bukan PKI
"Dengan anugerah Ramadan bulan suci, Allah memasukkan sepenuh hati dengan hakim. Kepada hakim saya lihat menangkap proses hukum yang berjalan, bukan kasus," tutur Alfian.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis bebas Alfian dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter karena dianggap hakim hanya melakukan copy-paste dari media.
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉 ]

COMMENTS