JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).Dengan putusan ini, surat keputusan Menkumham nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.
RAKYAT SOSMED - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).Dengan putusan ini, surat keputusan Menkumham nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.
Fadli menghargai proses hukum, dan upaya HTI menggugat hak berserikat serta berkumpul yang dijamin undang-undang.
"Jadi kami tentu sangat menyayangkan apa yang menjadi keputusan ini, karena hak untuk berserikat atau untuk berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi," kata dia di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/5).
Apalagi, ujar dia, HTI sudah menyampaikan bahwa mereka dalam posisi mendukung Pancasila dan UUD 1945. "Mereka sendiri sudah menyatakan setuju dengan Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan sebagainya," kata dia.
Karena itu, ujar Fadli, seharusnya sebagai negara demokrasi, dan selama tidak ada tindakan melawan hukum maupun kekerasan yang dilakukan, pemerintah tidak membubarkan HTI.
"Harusnya menjunjung demokrasi, meskipun dengan perbedaan-perbedaan," jelas wakil ketua umum Partai Gerindra, itu.
Dia mengatakan, Partai Gerindra sejak awal sudah tidak mendukung Perppu menjadi UU Ormas. Sebab, partai besutan Prabowo Subianto, itu tidak mendukung pemberangusan terhadap hal yang sebenarnya dijamin oleh konstitusi.
Dia menegaskan, HTI mungkin saja bisa melakukan gugatan lagi jika masih ada peluang secara hukum. "Saya kira ini juga bisa digugat lagi nanti di dalam satu peluang-peluang hukum yang masih ada," paparnya.
Dia pun mendukung jika HTI melakukan langkah hukum. Mendukung dalam arti mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus negara apalagi karena perbedaan-perbedaan sikap.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan pengadilan harus dihormati. Jika tidak puas, ada mekanisme hukum yang bisa digunakan.
"Hormati keputusan pengadilan. Mekanisme yang ada dipakai saja," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/5). (boy/jpnn)
Ini akun isinya fitnah & kebencian, dulu pake akun PKS Piyungan & web dgn nama yg sama, kini web portal-islamdotID yg isinya fitnah, tp tdk pernah ditindak oleh kemenkoinfo @CCICPolri Twit Ini pengakuan kalau Ganti Presiden sama dgn pro khilafah & HTI pic.twitter.com/PMDXIyMaKh— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) May 7, 2018
Saya memahami kekecewaan HTI terkait pembubarannya oleh PTUN.manusiawi bgt. Tapi mbok ya jangan bilang ini kezaliman thdp umat Islam krn yg meminta bubarnya HTI itu adlh NU & Muhamadiyah, ormas Islam terbesar negeri ini. jgn main klaim gitu ahhh...— IG: Nong Andah Darol Mahmada (@nongandah) May 7, 2018
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]

COMMENTS