Jakarta - Majelis hakim membebaskan Alfian Tanjung dari tuntutan 3 tahun pidana penjara. Cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' disebut hakim tak terbukti sebagai ujaran kebencian dari Alfian Tanjung karena hanya copy-paste dari salah satu media.
RAKYAT SOSMED - Jakarta - Majelis hakim membebaskan Alfian Tanjung dari tuntutan 3 tahun pidana penjara. Cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' disebut hakim tak terbukti sebagai ujaran kebencian dari Alfian Tanjung karena hanya copy-paste dari salah satu media.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Alfian Tanjung pun dinilai tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan itu di akun Twitter-nya. Hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop, serta segera membebaskan Alfian dari penjara.
Sebelumnya, Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.
MEski Admin Juga Ikut Geleng Geleng, Mari Kita Dengan Kata Netizen Terpopuler
- [message]
- [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita ► 👀👉Bebas, Cuitan PKI Alfian Tanjung Dinilai Hakim Hanya Copy-Paste ]


COMMENTS