Loading...

Bebas, Cuitan PKI Alfian Tanjung Dinilai Hakim Hanya Copy-Paste, Begini Kata Netizen

Jakarta - Majelis hakim membebaskan Alfian Tanjung dari tuntutan 3 tahun pidana penjara. Cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' disebut hakim tak terbukti sebagai ujaran kebencian dari Alfian Tanjung karena hanya copy-paste dari salah satu media.


RAKYAT SOSMED - Jakarta - Majelis hakim membebaskan Alfian Tanjung dari tuntutan 3 tahun pidana penjara. Cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' disebut hakim tak terbukti sebagai ujaran kebencian dari Alfian Tanjung karena hanya copy-paste dari salah satu media.

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Alfian Tanjung pun dinilai tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan itu di akun Twitter-nya. Hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop, serta segera membebaskan Alfian dari penjara.

Sebelumnya, Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.

Jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.

MEski Admin Juga Ikut Geleng Geleng, Mari Kita Dengan Kata Netizen Terpopuler 


  • [message]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Bebas, Cuitan PKI Alfian Tanjung Dinilai Hakim Hanya Copy-Paste, Begini Kata Netizen
Bebas, Cuitan PKI Alfian Tanjung Dinilai Hakim Hanya Copy-Paste, Begini Kata Netizen
Jakarta - Majelis hakim membebaskan Alfian Tanjung dari tuntutan 3 tahun pidana penjara. Cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' disebut hakim tak terbukti sebagai ujaran kebencian dari Alfian Tanjung karena hanya copy-paste dari salah satu media.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlc483jlmL2aT1Z7-5TxBAq1ipSlM1r-vfF3I-BFYUYn6TGa9PgNM-0fK-qcV2C980Do1bQwmfIfciqibvlBkGGEVF0uhKd-tqpcrlYFiaw2hE5ea1_CXLAd2qNz-EF6vJXid-blCdmEdf/s640/PARAH+MEN.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlc483jlmL2aT1Z7-5TxBAq1ipSlM1r-vfF3I-BFYUYn6TGa9PgNM-0fK-qcV2C980Do1bQwmfIfciqibvlBkGGEVF0uhKd-tqpcrlYFiaw2hE5ea1_CXLAd2qNz-EF6vJXid-blCdmEdf/s72-c/PARAH+MEN.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/05/bebas-cuitan-pki-alfian-tanjung-dinilai.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/05/bebas-cuitan-pki-alfian-tanjung-dinilai.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy