Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau masyarakat untuk melaporkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menebar ujaran kebencian. Langkah ini untuk mengantisipasi sebaran paham radikalisme, terlebih belakangan marak aksi teror bom.
RAKYAT SOSMED - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau masyarakat untuk melaporkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menebar ujaran kebencian. Langkah ini untuk mengantisipasi sebaran paham radikalisme, terlebih belakangan marak aksi teror bom.
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah kanal jika mengetahui PNS melakukan ujaran kebencian.
"Kepala BKN ingin menegaskan, nggak hanya netralitas lho, ujaran kebencian, yang meresahkan," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Senin (13/5/2018).
Ridwan mengatakan, masyarakat bisa melaporkan masalah tersebut melalui lapor.go.id. Kemudian, bisa memanfaatkan sejumlah media sosial BKN di Twitter twitter.com/bkngoid, Facebook facebook.com/bkngoid. Kemudian, masyarakat juga bisa melaporkan ke email humas@bkn.go.id.
Tak hanya itu, Ridwan juga mengatakan masyarakat bisa melaporkan PNS yang bersangkutan ke pemerintah daerah hingga instansi yang menaunginya.
Baca juga: BEI Tegaskan Teror Bom Tak Ganggu Kinerja Emiten di Pasar Modal
— el diablo (@digembok) May 13, 2018
"Sebenarnya tidak yang istimewa dengan pelaporan PNS yang lain, bisa berjenjang, katakanlah kalau daerah bisa gubernur, walikota, bupati bisa ke inspektoratnya," ungkapnya.
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]

COMMENTS