Loading...

Akhir Cerita Mobil Nyungsep ke Galian, Bina Marga Bisa Dipidana, Simak

Mobil jenis MPV warna silver masuk ke lubang galian di depan Gereja Baptis Indonesia di Grogol, Jakarta Barat. Pengemudi tak mengetahui ada lubang karena saat itu tak ada penanda atau pembatas.


RAKYAT SOSMED -  Mobil jenis MPV warna silver masuk ke lubang galian di depan Gereja Baptis Indonesia di Grogol, Jakarta Barat. Pengemudi tak mengetahui ada lubang karena saat itu tak ada penanda atau pembatas.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Susilo 1, Grogol, Jakarta Barat, Minggu (27/5) pukul 08.00 WIB. Seorang saksi, yakni seorang petugas keamanan gereja, mengatakan peristiwa ini terjadi saat pengemudi mencari tempat parkir.

Diketahui, lubang itu merupakan bagian dari penyiapan manhole, utilitas yang merupakan proyek Dinas Bina Marga DKI. Evakuasi mobil bernopol B-1304-BFW itu pun memakan waktu sekitar 2 jam menggunakan backhoe.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal mengatakan kegiatan proyek masih berlangsung. Dia mengakui lubang itu tidak terawasi.

"Kegiatan sedang berlangsung. Baru proses membersihkan tanah-tanah galian. Belum sempat dipagari/barikade. Lubang tak termonitor," kata Yusmada kepada wartawan, Minggu (27/5) kemarin.

Baca juga: Lubang Bikin Mobil Nyungsep, Bina Marga DKI: Ada Kelalaian Kerja

Yusmada mengatakan korban kecelakaan menjadi tanggung jawab kontraktor yang merupakan rekanan Dinas Bina Marga DKI. Dia juga meminta pihak kontraktor untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

"(Kontratornya PT) SAP, Sarana Anugrah Perdana, kalau nggak salah. Tapi saya pikir PT ini sangat menekankan keselamatan. Dia ada personel K3-nya langsung. Tapi pada pagi itu barangkali dia tidak terlalu awas sehingga terjadi itu. PT ini kan yang ngerjain Jembatan Cinta (Pulau Tidung), JPO-JPO. Yang kaitan dengan hal-hal yang emergency mereka ini yang kerja," papar Yusmada.

Polisi menyatakan Bina Marga selaku penyelenggara jalan bisa dijerat pidana atas kecelakaan tersebut berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi menyatakan penyelenggara jalan berkewajiban memelihara jalan raya, termasuk memperbaiki jika ada jalan rusak.

"Iya (bisa digugat). Itu ada ketentuannya di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Pasal 24 dan Pasal 273," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Senin (28/5/2018).

Lubang lokasi mobil nyemplung dipasangi kayu sebagai penandaLubang lokasi mobil nyemplung dipasangi kayu sebagai penanda (Foto: dok. @TMCPoldaMetro)

Pasal 24 UU LLAJ berbunyi:

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 24 diatur dalam Pasal 273 yang berbunyi:

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(/jor)
  • [message]
    • [👀 SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Akhir Cerita Mobil Nyungsep ke Galian, Bina Marga Bisa Dipidana, Simak
Akhir Cerita Mobil Nyungsep ke Galian, Bina Marga Bisa Dipidana, Simak
Mobil jenis MPV warna silver masuk ke lubang galian di depan Gereja Baptis Indonesia di Grogol, Jakarta Barat. Pengemudi tak mengetahui ada lubang karena saat itu tak ada penanda atau pembatas.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPyc9plnxO3AkxgkiAKtLYEBntjdVutMXt93eq3MpEAIn0n_6OR5AlnFya7RWTRSZIsUWp5TC9pBb9OeLW4SS06pzhdHCNlZGrbnEawEy0ElHAkhp2crRVl7ul_UC0Tj9Z7Q1Ik4T3NsrP/s640/MOBIL+NYUNGSEP.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPyc9plnxO3AkxgkiAKtLYEBntjdVutMXt93eq3MpEAIn0n_6OR5AlnFya7RWTRSZIsUWp5TC9pBb9OeLW4SS06pzhdHCNlZGrbnEawEy0ElHAkhp2crRVl7ul_UC0Tj9Z7Q1Ik4T3NsrP/s72-c/MOBIL+NYUNGSEP.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/05/akhir-cerita-mobil-nyungsep-ke-galian.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/05/akhir-cerita-mobil-nyungsep-ke-galian.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy