Loading...

Tanggapi Vonis Untuk Bos SARACEN Jasriadi, Begini Kata Kepolisian Yang Mengagetkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi 'bos Saracen'. Jasriadi dinilai terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu, Koordinator Saracen di Jawa Barat.


RAKYAT SOSMED -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi 'bos Saracen'. Jasriadi dinilai terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu, Koordinator Saracen di Jawa Barat.

Polri menilai putusan PN Pekanbaru menunjukkan bahwa Jasriadi terbukti bersalah. Soal putusan yang dianggap ringan, saat ini jaksa telah mengajukan banding.

"Jasriadi dinyatakan jelas bersalah dalam kasus sesuai persangkaannya namun jaksa banding karena tidak puas dengan vonis," kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Sabtu (7/4/2018)

Iqbal menyebut Jasriadi juga akan diproses dalam kasus ilegal akses sebagaimana laporan polisi yang diterima oleh Polresta Depok. Selain Jasriadi, lima orang anggota Saracen lainya juga telah dijatuhi vonis.

Di antaranya Rofi Yatsman yang dihukum 15 bulan kurungan dalam kasus SARA, Faizal Tonong yang dihukum 18 bulan kurungan dalam kasus SARA, Sri Rahayu yang dihukum 12 bulan kurungan dalam kasus SARA, Harsono Abdullah dihukum kurungan 2,6 tahun dalam kasus SARA, dan Asmadewi yang dihukum 6 bulan dalam kasus SARA. Iqbal menyatakan seluruh anggota Saracen telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai sangkaan kepolisian.

"Dapat disimpulkan semua tersangka yang tergabung dalam Saracen terbukti melawan hukum sesuai dengan kontruksi persangkaan pasal masing-masing," lanjut Iqbal.

Sebelumnya, Jasriadi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada Jumat (6/4/2018). Jasriadi keberatan dan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Atas putusan majelis hakim, Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan," ucap kuasa hukum Jasriadi, Abdullah Al Katiri.

Jasriadi tinggal menjalani 1 bulan masa tahanan setelah divonis 10 bulan. Namun Jasriadi tak mau pasrah atas vonis tanpa melakukan perlawanan hukum.

"Dia menyatakan, 'Jika saya tidak banding, saya dianggap bersalah dong," ucap Abdullah menirukan pendapat Jasriadi.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Tanggapi Vonis Untuk Bos SARACEN Jasriadi, Begini Kata Kepolisian Yang Mengagetkan
Tanggapi Vonis Untuk Bos SARACEN Jasriadi, Begini Kata Kepolisian Yang Mengagetkan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi 'bos Saracen'. Jasriadi dinilai terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu, Koordinator Saracen di Jawa Barat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidItAFcAutgtTDbTy-F5Ni14-E1lLiJsY0IOHLyyI-x7-LIG3lsy9Qj7TWjdd-EJLMQU0l8J5LI-Vr4gN9wN5-4Zt9g710HoNQcRHVqYh0Xo12gklIaZMzyQuBmEohnqgUficf3y59zus/s640/jasriadi+divonis.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidItAFcAutgtTDbTy-F5Ni14-E1lLiJsY0IOHLyyI-x7-LIG3lsy9Qj7TWjdd-EJLMQU0l8J5LI-Vr4gN9wN5-4Zt9g710HoNQcRHVqYh0Xo12gklIaZMzyQuBmEohnqgUficf3y59zus/s72-c/jasriadi+divonis.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/tanggapi-vonis-untuk-bos-saracen.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/tanggapi-vonis-untuk-bos-saracen.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy