Loading...

PERPRES TKA Diplintir Plintir Untuk Serang Pemerintah, Begini Penjelasan Lengkap KEMNAKER

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta agar tidak ada yang menggoreng isu Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, kata Hanif, pemerintah masih tetap berkomitmen mengutamakan penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia sendiri.


RAKYAT SOSMED - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta agar tidak ada yang menggoreng isu Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, kata Hanif, pemerintah masih tetap berkomitmen mengutamakan penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia sendiri.

Hanif menjelaskan peraturan presiden (Perpres) mengenai kemudahan tenaga kerja asing (TKA) justru bisa meningkatkan investasi di dalam negeri yang kemudian berdampak pada pertumbuhan jumlah tenaga kerja di Indonesia.

“Jadi, jangan salah paham. Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu-domba,” kata Hanif seperti dikutip republika.co.id pada Jumat (20/4/2019).

Stimulus Investasi
Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) jelas Hanif justru akan menjadi stimulus dari investasi asing ke Indonesia. Sehingga nantinya lapangan pekerjaan akan terbuka lebih besar untuk masyarakat Indonesia.

“Dengan investasi, lapangan kerja tercipta dan ekonomi kita bergerak lebih cepat. Kita perlu investasi karena kita nggak bisa mengandalkan APBN belaka,” kata Hanif seperti dikutip Tribunnews.com.

Nantinya jelas Hanif pemerintah hanya mengizinkan TKA untuk mengisi sedikit dari lapangan kerja yang ada. Sebab, lanjut Hanif, investor asing tentunya akan sangat mengeluarkan biaya yang besar jika membawa banyak tenaga kerja asing ke Indonesia.

Seperti diketahui pemerintah tengah mempersiapkan aturan-aturan yang merupakan turunan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Rencana aturan turunan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Menaker atau Keputusan Menaker yang mengatur tentang persyaratan, kualifikasi TKA, dan jenis-jenis jabatan yang diperbolehkan maupun dilarang diduduki TKA.

“Kita hanya memilki waktu hanya tiga bulan harus selesai untuk menerima masukan dari para stake holder agar segera akan jadi Kepmen atau Permen. Jangan sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai,” kata Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto seperti dikutip dari Kemnaker.go.id , Selasa (17/4/2018). (DS/yi)





Menaker: Perpres TKA Bukan Membebaskan TKA, Tapi Hanya Menyederhanakan Perizinan
Semarang -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, Perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.

Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, tambah Menaker Hanif, diharapkan meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi.

"Soal TKA saya minta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Jadi yang disebut memudahkan itu memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasinya," kata Menaker Hanif di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (20/4/2018).

Menurut Menaker Hanif  Perpres TKA ini tidak membebaskan TKA yang bekerja di Indonesia. Perpres TKA ini hanya memudahkan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya sehingga pengurusan izin TKA ini tidak berbelit-belit.

"Selama ini kan prosesnya berbelit-belit melibatkan  banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Kenapa Perpres ini penting? Karena kita ingin investasi terus meningkat. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia," tutur Menaker Hanif.

Menaker Hanif melanjutkan, meningkatnya investasi akan berimbas terhadap jumlah TKA di Indonesia. Namun, Menaker Hanif mengingatkan, jumlah TKA di Indonesia jumlahnya masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Jika investasi meningkat maka TKA meningkat tapi jika bicara soal jumlah, TKA di Indonesia dengan jumlah TKA di negara-negara lain, kita ini masih tergolong kecil. Jumlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI kita di negara lain juga sangat jauh. Makanya saya pernah bilang bahwa TKI yang menyerang Tiongkok, bukan TKA Tiongkok yang menyerang kita," kata Menaker Hanif.


Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.


"TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu," ujar Menaker Hanif.

► http://kemnaker.go.id/berita/berita-naker/menaker-perpres-tka-bukan-membebaskan-tka-tapi-hanya-menyederhanakan-perizinan

  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: PERPRES TKA Diplintir Plintir Untuk Serang Pemerintah, Begini Penjelasan Lengkap KEMNAKER
PERPRES TKA Diplintir Plintir Untuk Serang Pemerintah, Begini Penjelasan Lengkap KEMNAKER
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta agar tidak ada yang menggoreng isu Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, kata Hanif, pemerintah masih tetap berkomitmen mengutamakan penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia sendiri.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiUAZiDI42CKJkxXRVZ-mNiTDavX_Pcm8FOkqx_xmxd4Y_PEeEgTG-ifp3bG5CAnQApfQOECJQ9ujEUw_U6YdPGgYbsPi2lVaI_beJr8AK2omlGxg_m-Uj23dLKJ7n4P40hCP1hDfk4qM/s640/hanif-dhakiri.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiUAZiDI42CKJkxXRVZ-mNiTDavX_Pcm8FOkqx_xmxd4Y_PEeEgTG-ifp3bG5CAnQApfQOECJQ9ujEUw_U6YdPGgYbsPi2lVaI_beJr8AK2omlGxg_m-Uj23dLKJ7n4P40hCP1hDfk4qM/s72-c/hanif-dhakiri.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/perpres-tka-diplintir-plintir-untuk.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/perpres-tka-diplintir-plintir-untuk.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy