Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta agar tidak ada yang menggoreng isu Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, kata Hanif, pemerintah masih tetap berkomitmen mengutamakan penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia sendiri.
RAKYAT SOSMED - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta agar tidak ada yang menggoreng isu Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, kata Hanif, pemerintah masih tetap berkomitmen mengutamakan penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia sendiri.
Hanif menjelaskan peraturan presiden (Perpres) mengenai kemudahan tenaga kerja asing (TKA) justru bisa meningkatkan investasi di dalam negeri yang kemudian berdampak pada pertumbuhan jumlah tenaga kerja di Indonesia.
“Jadi, jangan salah paham. Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu-domba,” kata Hanif seperti dikutip republika.co.id pada Jumat (20/4/2019).
Stimulus Investasi
Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) jelas Hanif justru akan menjadi stimulus dari investasi asing ke Indonesia. Sehingga nantinya lapangan pekerjaan akan terbuka lebih besar untuk masyarakat Indonesia.
“Dengan investasi, lapangan kerja tercipta dan ekonomi kita bergerak lebih cepat. Kita perlu investasi karena kita nggak bisa mengandalkan APBN belaka,” kata Hanif seperti dikutip Tribunnews.com.
Nantinya jelas Hanif pemerintah hanya mengizinkan TKA untuk mengisi sedikit dari lapangan kerja yang ada. Sebab, lanjut Hanif, investor asing tentunya akan sangat mengeluarkan biaya yang besar jika membawa banyak tenaga kerja asing ke Indonesia.
Seperti diketahui pemerintah tengah mempersiapkan aturan-aturan yang merupakan turunan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Rencana aturan turunan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Menaker atau Keputusan Menaker yang mengatur tentang persyaratan, kualifikasi TKA, dan jenis-jenis jabatan yang diperbolehkan maupun dilarang diduduki TKA.
“Kita hanya memilki waktu hanya tiga bulan harus selesai untuk menerima masukan dari para stake holder agar segera akan jadi Kepmen atau Permen. Jangan sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai,” kata Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto seperti dikutip dari Kemnaker.go.id , Selasa (17/4/2018). (DS/yi)
Menaker: Perpres TKA Bukan Membebaskan TKA, Tapi Hanya Menyederhanakan Perizinan
Semarang -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, Perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.
Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, tambah Menaker Hanif, diharapkan meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi.
"Soal TKA saya minta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Jadi yang disebut memudahkan itu memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasinya," kata Menaker Hanif di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (20/4/2018).
Menurut Menaker Hanif Perpres TKA ini tidak membebaskan TKA yang bekerja di Indonesia. Perpres TKA ini hanya memudahkan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya sehingga pengurusan izin TKA ini tidak berbelit-belit.
"Selama ini kan prosesnya berbelit-belit melibatkan banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Kenapa Perpres ini penting? Karena kita ingin investasi terus meningkat. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia," tutur Menaker Hanif.
Menaker Hanif melanjutkan, meningkatnya investasi akan berimbas terhadap jumlah TKA di Indonesia. Namun, Menaker Hanif mengingatkan, jumlah TKA di Indonesia jumlahnya masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
"Jika investasi meningkat maka TKA meningkat tapi jika bicara soal jumlah, TKA di Indonesia dengan jumlah TKA di negara-negara lain, kita ini masih tergolong kecil. Jumlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI kita di negara lain juga sangat jauh. Makanya saya pernah bilang bahwa TKI yang menyerang Tiongkok, bukan TKA Tiongkok yang menyerang kita," kata Menaker Hanif.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.
"TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu," ujar Menaker Hanif.
► http://kemnaker.go.id/berita/berita-naker/menaker-perpres-tka-bukan-membebaskan-tka-tapi-hanya-menyederhanakan-perizinan
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]




COMMENTS