Loading...

Ogah Cabut Laporan, PA 212 Ingin Sukmawati Dihukum seperti Ahok, Begini Kata Mereka

Persaudaraan Alumni (PA) 212 menolak untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Sukmawati meski putri Presiden RI pertama itu sudah menyampaikan permemintaan maafnya.Adapun Sukmawati diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama terkait puisinya yang berjudul ‘Ibu Indonesia’.


RAKYAT SOSMED - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menolak untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Sukmawati meski putri Presiden RI pertama itu sudah menyampaikan permemintaan maafnya.Adapun Sukmawati diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama terkait puisinya yang berjudul ‘Ibu Indonesia’.

Menurut Pengurus PA 212, Dedi Suhardi, Sukmawati harus mendapatkan hukuman sebagaimana mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapatkan dari kasus penistaan agama.

“Sukmawati harus menerima ganjaran seperti yang diterima oleh Ahok. Siapapun bukan cuma Ahok, bukan cuma Sukmawati, ketika melakukan penodaan terhadap agama, itu kita akan laporkan,” kata Deddi di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).

Deddi mengaku secara pribadi dia telah menerima permintaan maaf Sukmawati. Namun, menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan karena ini menyangkut syariat Islam.

“Masalahnya penodaan agama dan saya kira minta maaf itu silakan tapi proses hukum sudah berjalan,” kata dia.

Deddy mengklaim telah mendapatkan dukungan dari seluruh alumni 212 yang tersebar di berbagai daerah untuk melanjutkan kasus ini sampai tuntas.

“Saya juga dapat telepon dari teman-teman di daerah, pak tolong ini jalan terus, ini bukan pribadi saya, tapi ini mewakili perasaan umat Islam juga,” kata dia.

Diketahui, PA Alumni 212 resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (4/4/2018) pagi. Dedi menggap apa yang dilakukan Sukmawati telah melukai hati sebagian umat Islam di Indonesia.

“Apa yang disampaikan beliau saat membacakan puisi itu bagi sebagian umat islam merasa tersakiti dan itulah kita melapor,” kata Dedi.

Dedi beralasan, syariat Islam tak bisa diganggu gugat lagi. Apalagi sampai dibanding-bandingkan dengan konde dan syair kidung sebagaimana termaktub dalam puisi yang dibacakan Sukmawati.

“Tak bisa membandingkan konde yang termasuk budaya dengan cadar, cadar itu syariat islam. Terlebih lagi azan, menurut saya suara azan itu sangat indah,” ujar dia.

Dalam laporan tersebut Dedi menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan screenshoot saat Sukmawati membacakan puisi tersebut. Laporan dari PA 212 itu diterima dengan nomor polisi : LP/455/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018.

Dengan adanya laporan dari PA 212 ini, total Bareskrim Polri telah menerima lima laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati. Laporan tersebut dilayangkan oleh sejumlah elemen masyarakat.

Laporan tersebut diantaranya berasal dari Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), Forum Anti-Penodaan Agama (FAPA) dan LBH Street Lawyer.

Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Ogah Cabut Laporan, PA 212 Ingin Sukmawati Dihukum seperti Ahok, Begini Kata Mereka
Ogah Cabut Laporan, PA 212 Ingin Sukmawati Dihukum seperti Ahok, Begini Kata Mereka
Persaudaraan Alumni (PA) 212 menolak untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Sukmawati meski putri Presiden RI pertama itu sudah menyampaikan permemintaan maafnya.Adapun Sukmawati diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama terkait puisinya yang berjudul ‘Ibu Indonesia’.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgv_hFaV5jZwGItzLq8VxTxgvxzEOOZyfHQGD_qEpJ7ZRLCujE5Edj07Y6LXm9qP5_y9JUWfhzIp8NdsvCioRRi7lFVOQDWrigq1ipRLhWI3fPt24aCAba5oiTtmYnBQnW5QcCzgTApP7E/s640/%25C2%25A9suarasosmed-PA+212.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgv_hFaV5jZwGItzLq8VxTxgvxzEOOZyfHQGD_qEpJ7ZRLCujE5Edj07Y6LXm9qP5_y9JUWfhzIp8NdsvCioRRi7lFVOQDWrigq1ipRLhWI3fPt24aCAba5oiTtmYnBQnW5QcCzgTApP7E/s72-c/%25C2%25A9suarasosmed-PA+212.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/ogah-cabut-laporan-pa-212-ingin.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/ogah-cabut-laporan-pa-212-ingin.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy