Loading...

NGERI !! Jaksa Beberkan Trik Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau

Sidang korupsi proyek tugu antikorupsi dan ruang terbuka hijau (RTH) Pemprov Riau mulai digelar. Mantan Kadis PU Dwi Agus Sumarno cs dihadirkan dalam sidang.Sidang perdana ini digelar, Rabu (35/4) kemarin di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Sidang agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin majelis hakim, Bambang Myanto, Khamazaro Waruwu dan Suryadi.


RAKYAT SOSMED - Sidang korupsi proyek tugu antikorupsi dan ruang terbuka hijau (RTH) Pemprov Riau mulai digelar. Mantan Kadis PU Dwi Agus Sumarno cs dihadirkan dalam sidang.Sidang perdana ini digelar, Rabu (35/4) kemarin di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Sidang agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin majelis hakim, Bambang Myanto, Khamazaro Waruwu dan Suryadi.

JPU terdiri Hendra Fajar, Prawira Negara, dan Puji Dwi Jona. Selain eks Kadis PU Riau, jaksa juga menghadirkan dua terdakwa lainya dari pihak swasta Yuliana, dan Rinaldi.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Diuraikan dalam dakwaan, proyek tugu antikorupsi sekaligus proyek ruang terbuka hijau (RTH) di Jl A Yani Pekanbaru menelan dana Rp 8 miliar lebih. Kedua terdakwa dari pihak swasta mendatangi Dwi Agus selaku Kadis PU saat itu agar ikut tender proyek.

Dwi saat saat itu menyetujui dan menjanjikan akan memenangkan tender tersebut. Selaku pimpinan, terdakwa Dwi memerintahkan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Yusrizal agar memberikan proyek tersebut kepada Yuliana.

Proyek yang diberikan ke terdakwa Yuliana ternyata ada janji fee. Pihak kontraktor menjanjikan memberikan fee 1 persen dari nilai proyek ke Kadis PU Riau. Lewat anak buahnya, Dwi menerima fee proyek sebesar Rp 180 juta.

"Perbuatan terdakwa Dwi memerintahkan anak buahnya memberikan proyek pada Yuliana menyalahi aturan tentang pengadaan barang dan jasa. Mestinya proyek ini ditenderkan dengan cara persaingan yang sehat," kata JPU.

Dijelaskan juga, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Selaku konsultan membiarkan terjadinya sejumlah penyimpangan.

Dari proyek tersebut, Yuliana mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 750 juta. Rinaldi selaku konsultan menerima pembagian Rp 163 juta. Yusrizal staf di Dinas PU selaku anak buah terdakwa Dwi terima Rp 55 juta. Hasil kerugian dari audit BPKP mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Dwi Agus terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU Tipikor. Pembacaan dakwaan ini, terdakwa Dwi Agus dan Yuliana tidak merasa keberatan. Untuk terdakwa Rinaldo melakukan esepsi (keberatan). Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Sebagaimana diketahui, korupsi pembangunan tugu antikorupsi dan RTH ini dilakukan secara berjamaah. Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman saat meresmikannya mengundang Ketua KPK Agus Raharjo pada Hari Anti Korupsi pada 10 Desember tahun 2016 lalu.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: NGERI !! Jaksa Beberkan Trik Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau
NGERI !! Jaksa Beberkan Trik Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau
Sidang korupsi proyek tugu antikorupsi dan ruang terbuka hijau (RTH) Pemprov Riau mulai digelar. Mantan Kadis PU Dwi Agus Sumarno cs dihadirkan dalam sidang.Sidang perdana ini digelar, Rabu (35/4) kemarin di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Sidang agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin majelis hakim, Bambang Myanto, Khamazaro Waruwu dan Suryadi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzR6XUOKEBxoGkwQygWUqFsXZpvp7MFzhqkuBPS0KYN0tyGGbrXd_4iev7-_CJHXCMGNwRQOVSVNvu9VWdsf7UF9vVITSVPtLpP3onq01oDTqlt22SZyPAFs1q3Hnm1ukAOn7NDCBTSK0/s640/korupsi+tugu.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzR6XUOKEBxoGkwQygWUqFsXZpvp7MFzhqkuBPS0KYN0tyGGbrXd_4iev7-_CJHXCMGNwRQOVSVNvu9VWdsf7UF9vVITSVPtLpP3onq01oDTqlt22SZyPAFs1q3Hnm1ukAOn7NDCBTSK0/s72-c/korupsi+tugu.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/ngeri-jaksa-beberkan-trik-korupsi.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/ngeri-jaksa-beberkan-trik-korupsi.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy