Loading...

LUAR BIASA, Jasriadi 'Bos Saracen' Divonis 10 Bulan Penjara

engadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi 'bos Saracen'. Atas vonis tersebut, Jasriadi yang merasa tak bersalah menyatakan banding.


RAKYAT SOSMED -  Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi 'bos Saracen'. Atas vonis tersebut, Jasriadi yang merasa tak bersalah menyatakan banding.

Sidang pembacaan vonis dilaksanakan, Jumat (6/4/2018) di PN Pekanbaru. Majelis hakim menilai terdakwa Jasriadi terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu, Koordinator Saracen di Jawa Barat.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Menjatuhkan pidana sepuluh bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Asep Koswara, Jumat (6/4/2018).

Hakim menilai terdakwa Jasriadi dinyatakan melanggar pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU ITE. Dalam persidangan ini, Jasriadi hanya terbukti melakukan ilegal akses akun FB milik Sri Rahayu. Ada tiga kali terdakwa mengubah tampilan akun FB Sri Rahayu. Pada saat itu, akun FB Sri Rahayu lagi disita pihak Mabes Polri.

Jasriadi dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa atas perkara manipulasi, peciptaan informasi elektronik yang dianggap mengubah data otentik. Dakwaan jaksa Jasriadi menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah diubah menjadi identitas atas nama Saracen untuk memverifikasi akun Facebook Saracen. Namun semua dakwaan itu tidak terbukti di persidangan.

Hakim juga menyatakan Jasriadi tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah karena membuat akun anonim sebanyak Rp 800 ribu. Dengan demikian, Jasriadi terbebas dari sangkaan pihak kepolisian melakukan ujaran kebencian terstruktur dengan motif ekonomi. Tuduhan menerima transfer jutaan rupiah juga tidak ada dalam dakwaan jaksa.
Baca juga: Jasriadi Bos Saracen Dituntut 2 Tahun Penjara


Atas putusan tersebut, Jasriadi menyatakan banding. Alasannya, karena dia mengakses akun FB atas izin Sri Rahayu. Jasriadi juga tidak menghilangkan bukti-bukti status ujaran kebencian yang ditulis Sri yang menjadi alat bukti pihak kepolisian.

"Saya menyatakan banding atas putusan ini. Karena saya sebelumnya diberikan izin oleh Sri Rahayu," kata Jasriadi.

Atas vonis tersebut, JPU juga menyatakan banding. Karena sebelumnya, JPU menuntut Jasriadi 2 tahun penjara.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: LUAR BIASA, Jasriadi 'Bos Saracen' Divonis 10 Bulan Penjara
LUAR BIASA, Jasriadi 'Bos Saracen' Divonis 10 Bulan Penjara
engadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi 'bos Saracen'. Atas vonis tersebut, Jasriadi yang merasa tak bersalah menyatakan banding.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSJmIVyKyqEbQu5rD5Hspd3iOHux09zHI0iIdKF-m29M7Dveit_Vl_mOh0oss-wcvdEC-iXsag4d_eiesc27J9u1skeFhEEo5zRmth9WP2KWeKGGoTumhr2NocmryP2QzIXaW-KzhClBI/s640/%25C2%25A9suarasosmed-JASRIADI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSJmIVyKyqEbQu5rD5Hspd3iOHux09zHI0iIdKF-m29M7Dveit_Vl_mOh0oss-wcvdEC-iXsag4d_eiesc27J9u1skeFhEEo5zRmth9WP2KWeKGGoTumhr2NocmryP2QzIXaW-KzhClBI/s72-c/%25C2%25A9suarasosmed-JASRIADI.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/luar-biasa-jasriadi-bos-saracen-divonis.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/luar-biasa-jasriadi-bos-saracen-divonis.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy