Loading...

Jokowi Teken Perpres, Dokter Non PNS, TNI-Polri Bisa Jadi Dokter Kepresidenan

Dikutip dari setkab.go.id, revisi perpres ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Kepresidenan dalam memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, mantan Wakil Presiden dan istri/suami, dan Tamu Negara.


RAKYAT SOSMED -  Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan.

Dikutip dari setkab.go.id, revisi perpres ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Kepresidenan dalam memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, mantan Wakil Presiden dan istri/suami, dan Tamu Negara.

Perpres ini memasukkan Tamu Negara, yaitu Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan yang melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia, sebagai bagian yang harus diberikan layanan pemeliharaan kesehatan oleh Dokter Kepresidenan.

Menurut perpres ini, Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Dalam perpres sebelumnya, tidak ada kata melalui Menteri Sekretaris Negara.

Selain itu perpres ini juga menghilangkan ketentuan bahwa Wakil Dokter Kepresidenan dijabat secara ex officio oleh Kepala Rumah Sakit Rujukan tertinggi nasional, yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2014.

Adapun mengenai Dokter Kepresidenan, menurut perpres ini, dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pegawai lainnya.

"Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud merupakan pegawai yang berasal dari non-Pegawai Negeri Sipil, non-prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan non-anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 11 ayat (2) perpres ini.

Ditegaskan juga dalam perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, dan Anggota Panel Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Sekretaris Negara.

(Baca juga: Presiden Kirim Dokter Kepresidenan ke Jerman Pantau Kesehatan Habibie)

Rumah sakit rujukan

Menurut perpres ini, layanan pemeliharaan kesehatan yang lebih lengkap oleh Dokter Kepresidenan dilakukan pada rumah sakit rujukan kepresidenan.

Rumah sakit sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. rumah sakit rujukan utama; dan
b. rumah sakit rujukan pembantu.

"Rumah sakit rujukan utama sebagaimana dimaksud mempunyai pelayanan medik lengkap dan terakreditasi nasional dan internasional. Rumah sakit dimaksud merupakan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto," bunyi Pasal 22 ayat (3,4) perpres ini.

Adapun rumah sakit rujukan pembantu, menurut perpres ini, terdiri atas:
a. Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto;
b. Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr Esnawan Antariksa;
c. Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintoharjo;
d. Rumah Sakit Pusat Pertamina; dan
e. Rumah Sakit Palang Merah Indonesia Bogor.

Nama-nama rumah sakit tersebut tidak diatur dalam perpres sebelumnya.

Namun demikian, menurut perpres ini, dalam kondisi tertentu apabila  diperlukan, layanan pemeliharaan kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit selain rumah sakit rujukan kepresidenan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud.

Ketentuan ini dengan tetap memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.

Adapun layanan kesehatan bagi Tamu Negara, menurut perpres ini, dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medis yang diberikan atas permintaan dan setelah berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan.

Segala biaya yang diperlukan bagi layanan kesehatan oleh Dokter Kepresidenan, menurut perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan Kementerian Sekretariat Negara.

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dua hari setelahnya. Perpres mulai berlaku pada saat diundangkan.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Jokowi Teken Perpres, Dokter Non PNS, TNI-Polri Bisa Jadi Dokter Kepresidenan
Jokowi Teken Perpres, Dokter Non PNS, TNI-Polri Bisa Jadi Dokter Kepresidenan
Dikutip dari setkab.go.id, revisi perpres ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Kepresidenan dalam memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, mantan Wakil Presiden dan istri/suami, dan Tamu Negara.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgldz-6V46h-NLHGrOZk_rwFy-52vWzwQ8RJIsjM4iOYWt54601ZG7WIVN2wzZqFEfRyeBzlQc85eK7wlXDGptw_G8cSzqlsM7xvV05TlpRzob02r0aymBca78kiDE-FDIrVLz4HRFbHhw/s1600/JOKOWI+IS+MEi.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgldz-6V46h-NLHGrOZk_rwFy-52vWzwQ8RJIsjM4iOYWt54601ZG7WIVN2wzZqFEfRyeBzlQc85eK7wlXDGptw_G8cSzqlsM7xvV05TlpRzob02r0aymBca78kiDE-FDIrVLz4HRFbHhw/s72-c/JOKOWI+IS+MEi.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/jokowi-teken-perpres-dokter-non-pns-tni.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/jokowi-teken-perpres-dokter-non-pns-tni.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy