Loading...

JANGAN Tertipu Umroh Murah Lagi, Kemenag Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp20 Juta

Kementerian Agama telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp20 juta.Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin pada 13 April 2018.


RAKYAT SOSMED - Kementerian Agama telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp20 juta.Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin pada 13 April 2018.

“Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta,” kata Direktur Umrah dan Haji Khusus dari Kementerian Agama, Arfi Hatim, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 17 April 2018.

Arfi menjelaskan, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

“BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.

Bagi PPIU, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” katanya.

Standar Pelayanan Minimal

Menurut dia, biaya referensi ini dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air dan dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi. Untuk transportasi akan dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” lanjut dia.

Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan, perlindungan dan administrasi.

Arfi menegaskan, terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) BPIU Referensi ini akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan memedomani KMA ini,” kata dia. (ren)


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: JANGAN Tertipu Umroh Murah Lagi, Kemenag Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp20 Juta
JANGAN Tertipu Umroh Murah Lagi, Kemenag Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp20 Juta
Kementerian Agama telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp20 juta.Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin pada 13 April 2018.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSimbHV3vMpqFtHhGjV3MoNXyhXsszQETlnIP_afyjLTiXW_fqB5Luy9vOpTbmuoDePS6PpiD8csz3MLlVZQ21W5EA5ss74DepGGJej_JCoD9Xws8T4brEzL6k2w5iQ6CDhisE8B_nrzw/s640/kemenag.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSimbHV3vMpqFtHhGjV3MoNXyhXsszQETlnIP_afyjLTiXW_fqB5Luy9vOpTbmuoDePS6PpiD8csz3MLlVZQ21W5EA5ss74DepGGJej_JCoD9Xws8T4brEzL6k2w5iQ6CDhisE8B_nrzw/s72-c/kemenag.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/jangan-tertipu-umroh-murah-lagi-kemenag.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/jangan-tertipu-umroh-murah-lagi-kemenag.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy