Majelis hakim membeberkan alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai Veronica Tan yakni adanya kehadiran orang ketiga.
RAKYAT SOSMED - Majelis hakim membeberkan alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai Veronica Tan yakni adanya kehadiran orang ketiga.
Veronica diketahui berselingkuh sejak tahun 2010. Namun, Basuki baru memiliki bukti perselingkuhan Vero pada Agustus 2015 ketika "menangkap basah" ada panggilan masuk ke ponsel Vero. "Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri," ujar hakim anggota, Taufan Mandala di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).
Kemudian pada 2016, Basuki mendapati istrinya tidak ada di rumah saat ia pulang ke rumah lebih awal. Saat itu Vero pergi dari rumah tanpa meminta izin Basuki. "Saat ditanya melalui WA (WhatsApp), tergugat mengaku pergi bersama temannya yang juga dikenal penggugat," kata dia.
Selain itu juga terungkap bahwa Vero kerap berkomunikasi dengan pria yang disebut-sebut berinisial JT melalui aplikasi pesan WhatsApp. "Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa hokian," kata Taufan.
Pada Rabu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Dengan demikian keduanya resmi bercerai.(Ant)
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]

COMMENTS