Loading...

GEGER, KPK Diperintah Tetapkan Boediono Tersangka, Kata MA Ini Baru

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menuturkan, amar putusan yang dihasilkan dari sidang praperadilan kasus Bank Century melalui hakim tunggal Effendi Mukhtar memang hal baru. Sebab, objek praperadilan tersebut tidak termasuk sebagaimana tertuang pada pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


RAKYAT SOSMED -  Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menuturkan, amar putusan yang dihasilkan dari sidang praperadilan kasus Bank Century melalui hakim tunggal Effendi Mukhtar memang hal baru. Sebab, objek praperadilan tersebut tidak termasuk sebagaimana tertuang pada pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Objek praperadilan ini sudah diatur di dalam KUHAP pasal 77 dan putusan MK. Objek praperadilan (terkait kasus Bank Century) ini tidak termasuk di antara itu semua, tentunya ini merupakan hal yang baru," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (11/4).

Karena itu, papar Abdullah, MA saat ini tengah melakukan kajan yang mendalam dan mendasar terhadap pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh Boyamin Saiman itu. Namun, ia mengatakan, pengkajian ini tidak berkaitan dengan putusan karena MA tetap menghormatinya sebagai sebuah putusan.

Apalagi, Abdullah mengungkapkan, proses persidangannya telah sesuai dengan hukum acara pidana dan tidak ada penyimpangan di dalamnya. "Persidangan itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana. Dan MA pada dasarnya tetap menghormati putusan hakim karena ini merupakan independensi hakim, apa pun putusannya," tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas nama Boyamin Saiman terkait kasus dugaan korupsi dana talangan/bailout Bank Century. Melalui gugatan tersebut, KPK diwajibkan untuk melaksanakan penyidikan atas kasus Bank Century.

Bentuk pelaksanaannya adalah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Di antaranya, Boediono, Muliaman D. Hadad, dan Raden Pardede, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Jika tidak dilakukan, KPK harus melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian atau kejaksaan. Pelimpahan kasus ke dua institusi itu dengan memulainya dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: GEGER, KPK Diperintah Tetapkan Boediono Tersangka, Kata MA Ini Baru
GEGER, KPK Diperintah Tetapkan Boediono Tersangka, Kata MA Ini Baru
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menuturkan, amar putusan yang dihasilkan dari sidang praperadilan kasus Bank Century melalui hakim tunggal Effendi Mukhtar memang hal baru. Sebab, objek praperadilan tersebut tidak termasuk sebagaimana tertuang pada pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiH6Xq7lF5sfCSsQCLhDC5gn3MjzTbWlTZ7jo0h8XV6kmFwS762j2s1cbuW9jvlEOpICSGW7AqvmNIA3nSyAN5mJ6P7L-PZdex5PNqjpH8Q-yr4TUTX-tjILUMQ4qHyeMatVsJa6TJHEHk/s640/IMG_20180410_232553.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiH6Xq7lF5sfCSsQCLhDC5gn3MjzTbWlTZ7jo0h8XV6kmFwS762j2s1cbuW9jvlEOpICSGW7AqvmNIA3nSyAN5mJ6P7L-PZdex5PNqjpH8Q-yr4TUTX-tjILUMQ4qHyeMatVsJa6TJHEHk/s72-c/IMG_20180410_232553.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/geger-kpk-diperintah-tetapkan-boediono.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/geger-kpk-diperintah-tetapkan-boediono.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy