Loading...

Fakta Sidang ADP, Ini 3 Kicauan yang Bikin Dirinya Didakwa Timbulkan Kebencian

Musisi Ahmad Dhani didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.


RAKYAT SOSMED - Musisi Ahmad Dhani didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.

Jaksa Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, ada tiga kicauan di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST, yang membuat Dhani didakwa seperti itu.

Kicauan-kicauan itu dikirim Dhani kepada admin akun Twitter-nya, Suryopratomo Bimo, untuk diunggah.


Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Yang menistakan Agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP," kata Dedyng membacakan kicauan di akun Twitter Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Kemudian, tulisan kedua dikirim Dhani kepada admin Twitter-nya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada 6 Maret 2017. Bimo selaku admin akun tersebut mengunggah kalimat yang dikirim Dhani itu.

Baca juga: Ahmad Dhani Gaji Admin Medsos Rp 2 Juta untuk Posting yang Timbulkan Kebencian

Kicauan Dhani kedua yang diunggah ke Twitter adalah, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."

Kicauan terakhir yang membuat Dhani terjerat kasus hukum dikirim pada 7 Maret 2017.

Artis musik Ahmad Dhani tiba untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kicauan itu berbunyi, "Sila Pertama KETUHANAN YME, penista agama jadi gubernur... Kalian WARAS??? - ADP."
Baca juga: Ahmad Dhani Didakwa Timbulkan Kebencian atau Permusuhan

Dedyng menjelaskan, ketiga kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter itu dapat menimbulkan kebencian.

"Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.

Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Suka Menangis, Mulan Jameela Tak Menemani Ahmad Dhani ke Pengadilan

Atas dakwaan tersebut, Ahmad Dhani dan tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu akan digelar pada Senin (23/4/2018).


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Fakta Sidang ADP, Ini 3 Kicauan yang Bikin Dirinya Didakwa Timbulkan Kebencian
Fakta Sidang ADP, Ini 3 Kicauan yang Bikin Dirinya Didakwa Timbulkan Kebencian
Musisi Ahmad Dhani didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhO4J3OG6XaCANzYPx6q6q_5RbAIwKl03sXOqIBB1oksHLkApjgyrtTfZJijRJQaJuK0H97noaxIdBY9PTTP8czT7IMx8eNe6v2grk7vEcvpXGs8-b_Wp95qaAGidjtOHX2lUSfo4GxvLA/s640/ADP+SIDANG.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhO4J3OG6XaCANzYPx6q6q_5RbAIwKl03sXOqIBB1oksHLkApjgyrtTfZJijRJQaJuK0H97noaxIdBY9PTTP8czT7IMx8eNe6v2grk7vEcvpXGs8-b_Wp95qaAGidjtOHX2lUSfo4GxvLA/s72-c/ADP+SIDANG.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/fakta-sidang-adp-ini-3-kicauan-yang.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/fakta-sidang-adp-ini-3-kicauan-yang.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy