Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menahan Gubernur Jambi Zumi Zola karena kasus dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. Penahanan terhadap Zumi Zola setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama hampir seharian penuh. Gubernur asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu kini telah meninggalkan gedung lembaga anti-rasuah sekira pukul 18:47 WIB.
RAKYAT SOSMED - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menahan Gubernur Jambi Zumi Zola karena kasus dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
Penahanan terhadap Zumi Zola setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama hampir seharian penuh. Gubernur asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu kini telah meninggalkan gedung lembaga anti-rasuah sekira pukul 18:47 WIB.
Dengan mengenakan rompi orange, khas tahanan KPK, Zumi Zola keluar Gedung KPK tanpa ada satu patah kata pun yang terlontar dari mulutnya. Ia tampak sedih dengan status barunya, sebagai tahanan KPK.
Hingga berita ini dirilis, Senin (9/4/2018), pimpinan maupun Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait penahanan ini.
Tambahan informasi, pemeriksaan terhadap Zumi Zola seharusnya pada 4 April 2018 lalu. Namun dia mangkir dengan alasan baru mengetahui ada panggilan pemeriksaan KPK dari media massa.
Sebelumnya, Zumi Zola pernah diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu. Setelah itu dirinya tidak sekalipun dipanggil lagi oleh KPK.
Diketahui, Gubernur Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Penetapan tersangka Zumi Zola dan Arfan ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018. Kasus suap itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Jambi beberapa waktu lalu.
Terkait kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Gubernur Zumi Zola dan Arfan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. KPK pun menahan mantan artis ini. (*)
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]

COMMENTS