Loading...

Amnesty Internasional Desak Agar Ahok Dibebaskan !!

Mereka semua, sebut Usman, dipenjara hanya karena memberikan pandangan dan pendapat yang kebebasannya sudah dijamin dalam undang-undang. Karena itu, ia meminta agar pemerintah membebaskan keempat orang ini.


RAKYAT SOSMED -  Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta agar Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tesandung kasus penistaan agama segera dibebaskan tanpa syarat. Usman juga meminta pihak otoritas membebaskan tiga eks pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.

Mereka semua, sebut Usman, dipenjara hanya karena memberikan pandangan dan pendapat yang kebebasannya sudah dijamin dalam undang-undang. Karena itu, ia meminta agar pemerintah membebaskan keempat orang ini.

"Otoritas di Indonesia harus segera membebaskan tanpa syarat Ahok dan ketiga eks pemimpin Gafatar," kata Usman di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta, Kamis (5/4).

Hamid kemudian menyesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Ahok. Ia menyebut MA melewatkan kesempatan untuk mengakhiri proses hukum yang tidak adil yang dijalani oleh Ahok.

"MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia," ucap Usman.

Karena itu, untuk dapat mengakhiri ketidakadilan hukum yang dijalani oleh Ahok, Usman meminta agar pihak-pihak otoritas di Indonesia dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran terhadap peradilan yang adil.

Lebih lanjut Usman menyebut pemerintah harus meninjau kembali pasal-pasal penodaan agama. Ia menyebut pasal-pasal ini dapat melemahkan kemerdekaan dan hak berpendapat dan beragama.

"Praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama, tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum internasional. Kami minta mencabut pasal-pasal penodaan agama yang diskriminatif di seluruh perangkat perundang-undangan," kata Usman.

Dari tahun 2005 sampai 2014, Usman menyebut ada 106 orang yang tersandung pasal Undang-Undang nomor 1/PNPS Tahun 1995 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama serta Pasal 156 KUHP. Usman menyebut Ahok merupakan pejabat publik dengan pangkat paling tinggi yang dipidana dengan pasal penistaan agama.

Di tahun 2017, Usman menambahkan, terdapat 11 orang yang dipidana pasal penistaan agama. Ada kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, dan kasus Gafatar yang menyeret ketiga pemimpinnya, Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya. (osc)


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Amnesty Internasional Desak Agar Ahok Dibebaskan !!
Amnesty Internasional Desak Agar Ahok Dibebaskan !!
Mereka semua, sebut Usman, dipenjara hanya karena memberikan pandangan dan pendapat yang kebebasannya sudah dijamin dalam undang-undang. Karena itu, ia meminta agar pemerintah membebaskan keempat orang ini.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMaItWNdAhRDcokXVwbGsPCNXKRO5-AtRYSslejBcnznwWRkI4dsWonYO6l8K1WZAzO6kDxvJKtnFktqy-cZRtX_A9lNijLX050embhWh_9mcn7QJLjRSokmxHvstqpJvsOdVwPPFVh8Y/s640/AMNESTY+INTERNASIONAL.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMaItWNdAhRDcokXVwbGsPCNXKRO5-AtRYSslejBcnznwWRkI4dsWonYO6l8K1WZAzO6kDxvJKtnFktqy-cZRtX_A9lNijLX050embhWh_9mcn7QJLjRSokmxHvstqpJvsOdVwPPFVh8Y/s72-c/AMNESTY+INTERNASIONAL.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/amensty-internasional-desak-agar-ahok.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/04/amensty-internasional-desak-agar-ahok.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy