Zainudin, terdakwa kasus money politics dan pelanggaran pemilu di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, divonis bebas oleh Pengadialan Negeri Kendal, Rabu (18/4/2018) sore.Mendapat vonis bebas, Zaenudin yang juga merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), langsung melakukan sujud syukur. Ia pun kemudian dibawa pergi keluar ruangan oleh rekannya.
RAKYAT SOSMED - Zainudin, terdakwa kasus money politics dan pelanggaran pemilu di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, divonis bebas oleh Pengadialan Negeri Kendal, Rabu (18/4/2018) sore.Mendapat vonis bebas, Zaenudin yang juga merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), langsung melakukan sujud syukur. Ia pun kemudian dibawa pergi keluar ruangan oleh rekannya.
Dalam sidang itu, Hakim Ketua Irlina memutuskan bebas karena tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan Zainudin.
Zainudin membagikan amplop dan gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 pada acara reses anggota DPRD Kendal, Rubiyanto.
Zaenudin sama sekali tidak menyiapkan amplop berisi uang Rp 50.000. Namun saat ia hadir dalam acara itu, amplop yang berisi uang dan selebaran untuk ajakan memilih paslon cagub dan cawagub Jateng nomor 2 sudah dipersiapkan. Ia diminta oleh Rubiyanto untuk membagikan amplop tersebut.
Baca juga : Resah dengan Politik Uang, Warga Deklarasikan Kampung Bebas Money Politics
Terkait dengan putusan hakim itu, Jaksa Penuntut Umum Edy Budianto mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir lagi untuk mengajukan banding. Menurutnya, ada waktu tiga hari untuk mengajukan banding.
“Kami akan merapatkan dengan tim jaksa penuntut lain secepatnya," jelasnya.
Sementara, anggota Panwas Kabupaten Kendal, Arief Musthofifin, mengaku ia melihat ada kejanggalan dalam putusan itu. Sebab unsur-unsur perkara ini terbukti, tetapi hakim tetap memberi putusan bebas.
“Hakim telah lalai,” ujarnya.
Arief menambahkan, kesalahan seolah ditimpakan kepada Rubiyanto seorang. Sedangkan Rubiyanto belum ditemukan, sehingga tidak bisa diadili.
“Kami berharap jaksa mengkaji putusan ini untuk dilanjutkan banding,” jelasnya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Sumanta, yang hadir dalam sidang putusan tersebut, berharap agar JPU melakukan banding atas vonis tersebut. Jika JPU tidak melakukan banding, maka hasil sidang ini akan menjadi acuan pada kasus lain yang serupa, sehingga menjadi alasan para tersangka lain untuk mendapatkan vonis bebas.
“Ada kekhilafan dari hakim sehingga memberi vonis bebas kepada terdakwa. Meski demikian kami tetap menghormati hasil putusan itu,” tambahnya.
Seperti yang telah diberitakan, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah tingkat Kabupaten Kendal melaporkan Rubiyanto, seorang anggota DPRD Kendal dari Fraksi PKS, dan rekannya, Zainudin, ke Polres Kendal.
Mereka diduga telah melakukan politik uang di acara reses di Balai Desa Gondang, Cepiring, untuk melakukan kampanye calon gubernur Jawa Tengah nomor urut dua pada hari Minggu (11/3/2018).
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]

COMMENTS