Loading...

TOP MARKOTOP, Rp 103 Triliun Dana Haji Sudah Dikelola BPKH

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 Februari 2018 silam, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.


RAKYAT SOSMED -  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 Februari 2018 silam, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal PHU Ramadhan Harisman menyampaikan, bahwa sejak saat itu dana haji yang selama ini dikelola Kementerian Agama, telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Per-bulan Februari dana haji sebasar Rp 103 Triliun. Semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” kata Ramadhan Harisman saat ditemui Humas, di ruang kerjanya, kantor Kementerian Agama Jakarta, Rabu (7/3).

Dijelaskan Ramadhan, sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Bicara keuangan haji, lanjut Ramadhan, sumbernya ada dua yaitu dari dana haji dan dana abadi umat. “Dana haji sumbernya dari setoran BPIH serta nilai manfaatnya. Dana abadi umat dari sisa operasional haji atau efisiensi dana haji berjalan,” kata Ramadhan.

Ramadhan Harisman juga menjelaskan, bahwa dana haji selama  ini tersimpan di dua komponen, ada di Bank Penerima Setoran BPIH dan di dana sukuk Indonesia (Kemenkeu). Sementara Dana Abadi Umat (DAU), penempatannya ada dua juga, yakni Bank pengelola dana abadi umat, dan pada sukuk dana haji Indonesia.

“Dana abadi umat juga sudah dipindahkan kepada BPKH per 28 Pebruari 2018. Jadi, praktis sekarang pengelolaan dana haji sudah di BPKH,” tambah Ramadhan.

Ketika ditanyai, terkait isu-isu yang berkembang di media tentang investasi dana haji, Ramadhan menyampaikan,  ketentuan mengenai penempatan dan investasi dana haji itu sudah jelas diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji. “Semua menjadi wewenang BPKH. Kemenag tidak punya Tupoksi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. Aturannya diatur dalam PP tersebut,” tutup Ramadhan.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: TOP MARKOTOP, Rp 103 Triliun Dana Haji Sudah Dikelola BPKH
TOP MARKOTOP, Rp 103 Triliun Dana Haji Sudah Dikelola BPKH
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 Februari 2018 silam, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEij_s19XWoZGMvcFqOxWID-iy-5BAb0TcpcBmjFRXe45jqC6ukf_UAXnucTx0vrLMiPSh6AuV-ooG255SZAmvTC8asVulB-FAGEgX8Tcmpe6791mXiApNKe602TjFXJnLV82yqv6EH-BLo/s640/DANA+HAJI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEij_s19XWoZGMvcFqOxWID-iy-5BAb0TcpcBmjFRXe45jqC6ukf_UAXnucTx0vrLMiPSh6AuV-ooG255SZAmvTC8asVulB-FAGEgX8Tcmpe6791mXiApNKe602TjFXJnLV82yqv6EH-BLo/s72-c/DANA+HAJI.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/top-markotop-rp-103-triliun-dana-haji.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/top-markotop-rp-103-triliun-dana-haji.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy